Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    BP Batam Tawarkan Stabilitas Regulasi kepada Investor Eropa dan Jepang
    13 jam lalu
    Komisi III DPR RI Soroti Tuntutan Hukuman Mati ABK Kapal Pembawa Sabu
    15 jam lalu
    Siaga Karhutla, BPBD Batam Terima Bantuan Dari BNPB
    18 jam lalu
    MBG Ramadan di Batam ; 1 Biskuit-Setengah Jagung, SPPG Ditegur
    1 hari lalu
    KTP Luar Daerah Tidak Bisa Urus Kartu Kuning di Batam per 1 Maret 2026
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Pembelajaran Sekolah Rakyat di Tanjungpinang Saat Ramadan
    1 hari lalu
    Sambut Lebaran 2026, Bandara Hang Nadim Batam Berikan Potongan Tarif 50%
    3 hari lalu
    Kabupaten Karimun Siap Jadi Tuan Rumah Popda Kepri 2026
    4 hari lalu
    Progres Persiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Bintan Terus Berjalan
    5 hari lalu
    Pengaturan Jam Operasi Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan di Batam
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    3 minggu lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    1 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    2 bulan lalu
    Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Batam 2025
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    1 minggu lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 minggu lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    1 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    2 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    7 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Pria Cabul Pasang CCTV di Kamar Mandi Kos-Kosan Ditangkap Polisi

Editor Redaksi 11 bulan lalu 737 disimak
SY, tersangka pelaku pemasang kamera CCTV dikamar mandi kos-kosan, F/ Disediakan Gowest.Id

SY (27 th) seorang pria warga Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, dibekuk polisi, usai ketahuan memasang kamera tersembunyi di kamar mandi kos-kosan di perumahan kawasan Batu Aji, Rabu (26/3/2025).

“Pelaku inisial SY telah diamankan, pelaku ditetapkan tersangka pada Rabu lalu,” kata Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu M Ridho, Jumat (28/3/2025).

Ridho menerangkan kronologi terungkapnya kasus tersebut itu bermula dari seorang perempuan (RC), penghuni kos-kosan mandi. Saat tengah mandi korban melihat sebuah ember berlubang di depannya.

“Korban mandi dengan posisi berjongkok, di pertengahan aktivitas mandi tersebut mata korban tertuju ke arah sebuah ember berwarna hitam yang berada tepat di depan korban,” jelasnya.

Korban yang mencurigai ember hitam yang berlubang itu dipasangi kamera. Saat dicek ternyata kecurigaan korban itu ternyata benar.

“Merasa penasaran korban pun melihat isi dalam ember tersebut dan mendapati satu buah alat perekam atau CCTV beserta kabel cas dan satu buah Powerbank yang ditutupi oleh pakaian,” tambah Ridho.

Korban kemudian bergegas memakai pakaian dan mengambil handphonenya dan merekam temuannya itu. Saat itu pelaku yang juga tinggal di kos tersebut mendatangi korban dan berpura-pura menanyakan kejadian tersebut.

“Kemudian korban didatangi oleh pelaku dan pelaku bertanya kepada korban apa yang sedang terjadi dan korban menjelaskan peristiwa yang baru saja dialaminya,” ujarnya.

Korban juga mengajak pelaku untuk melihat ember berlubang yang dipasangi kamera pengawas. Namun saat di kamar mandi ember yang berisi kamera pengawas telah raib.

“Pelaku juga berpura-pura ingin membantu korban untuk mencari alat perekam tersebut dengan beralasan akan mencari siapa pemilik alat perekam tersebut,” kata Ridho.

Korban yang merasa tak puas kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pemilik kos-kosan. Pemilik kos-kosan tersebut kemudian menggeledah satu persatu kamar.

Pemilik kos menggeledah kamar yang berada di seputaran kamar mandi tersebut dan pada saat berada di kamar pelaku, korban dan pemilik kos tersebut mendapati sebuah ember lain yang memiliki lubang yang sama dengan ember sebelumnya.

Korban yang tak terima atas kejadian tersebut kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sekupang. Dari penyelidikan polisi kemudian mengamankan pelaku SY

“Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Sekupang. Kami kemudian melakukan penyelidikan atas laporan tersebut dan menangkap pelaku SY,” ujarnya.

Dari pemeriksaan polisi kepada pelaku, Ia mengakui alat perekam yang dipasang di kamar mandi adalah miliknya. Pelaku mengaku kamera pengawas itu dibelinya secara online.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan juga mengaku bahwa alat perekam beserta kabel cas dan satu buah Powerbank tersebut adalah miliknya. Ia mengaku membeli alat-alat tersebut secara online,” jelas Ridho.

Atas perbuatannya pelaku SY dijerat dengan undang-undang pornografi. Pelaku dijerat penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 6 miliar. (*)

Kaitan batam, Kota Batam, pencabulan, top
Redaksi 29 Maret 2025 29 Maret 2025
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Bagaimana Hukum Membeli / Tukar Uang Baru Jelang Lebaran Menurut Islam?
Artikel Selanjutnya Amsakar – Li Claudia Tinjau Langsung Arus Mudik di Bandara dan Pelabuhan

APA YANG BARU?

BP Batam Tawarkan Stabilitas Regulasi kepada Investor Eropa dan Jepang
Artikel 13 jam lalu 97 disimak
Komisi III DPR RI Soroti Tuntutan Hukuman Mati ABK Kapal Pembawa Sabu
Artikel 15 jam lalu 95 disimak
Siaga Karhutla, BPBD Batam Terima Bantuan Dari BNPB
Artikel 18 jam lalu 99 disimak
Pembelajaran Sekolah Rakyat di Tanjungpinang Saat Ramadan
Pendidikan 1 hari lalu 134 disimak
MBG Ramadan di Batam ; 1 Biskuit-Setengah Jagung, SPPG Ditegur
Artikel 1 hari lalu 136 disimak

POPULER PEKAN INI

Pemuda Ditemukan Meninggal Dunia di Jembatan 3 Barelang
Artikel 3 hari lalu 225 disimak
Cuaca Kepulauan Riau: Berawan Hingga Hujan Ringan
Artikel 3 hari lalu 216 disimak
Ahli Waris Pengemudi Ojek Online Yang Meninggal Terima Santunan Jaminan Kematian
Artikel 3 hari lalu 206 disimak
Kabupaten Karimun Siap Jadi Tuan Rumah Popda Kepri 2026
Sports 4 hari lalu 190 disimak
Amsakar Achmad Minta Pemuda Jadi Motor Penggerak Kemajuan Daerah
Artikel 4 hari lalu 178 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?