GUBERNUR Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, menanggapi rencana Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang akan mengajukan gugatan konstitusional terkait status Pulau Pekajang. Dalam keterangan persnya, Ansar menegaskan bahwa Pulau Pekajang, juga dikenal sebagai Gugusan Pulau Tujuh, secara resmi merupakan bagian dari Provinsi Kepri, khususnya di Kabupaten Lingga.
“Kami menghormati pernyataan Gubernur Babel, tetapi kami di Kepri berpegang pada peraturan yang jelas,” ungkap Ansar baru-baru ini.
Ia merujuk pada Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Lingga yang disahkan pada tahun 2002, yang menetapkan Pulau Pekajang sebagai bagian dari wilayah administratif Kepri. Ansar menegaskan bahwa keabsahan kepemilikan wilayah tersebut tidak dapat diragukan.
“Saya rasa tidak perlu ada klaim yang berkepanjangan. Dasar hukum kami sangat kuat. Tidak perlu lagi saling ‘tiktokan’,” tegasnya.
Pulau Pekajang saat ini dihuni oleh sekitar 500 kepala keluarga yang mayoritas bergantung pada sektor kelautan dan perikanan. Pemerintah Provinsi Kepri, bersama Kabupaten Lingga, terus berupaya meningkatkan pembangunan untuk memenuhi kebutuhan dasar warganya, termasuk dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Ansar menambahkan bahwa gugatan dari Babel tidak akan mengubah komitmen mereka untuk meningkatkan pelayanan publik di wilayah tersebut.
(nes)