DINAS Perhubungan (Dishub) Kota Batam, bersama dengan aparat gabungan, melakukan operasi penertiban parkir liar di kawasan Nagoya pada Kamis (21/8/2025) kemarin. Razia ini mencakup area mulai dari simpang Baloi Center, Apartemen Harmoni, hingga simpang McDonald.
Menurut Kepala Dishub Batam, Leo Putra, satu mobil yang terparkir sembarangan di area Grand Mall terpaksa diderek ke kantor Dishub.
“Pemilik kendaraan diharapkan datang ke kantor untuk mendapatkan pembinaan sesuai dengan aturan yang berlaku,” sebutnya.
Selain itu, sekitar 50 juru parkir (jukir) yang tidak mengenakan atribut resmi juga diamankan. Mereka dibawa ke kantor Dishub untuk diberikan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Operasi penertiban ini melibatkan personel dari Polisi Militer, Polantas, dan TNI. Selain melakukan tindakan tegas, tim juga menyampaikan sosialisasi kepada sejumlah perusahaan mengenai pentingnya keselamatan berkendara dan kepatuhan terhadap aturan parkir.
Leo menambahkan bahwa pekan depan, Dishub berencana melakukan penertiban serupa di kawasan Batam Center.
“Tujuannya agar masyarakat lebih tertib dan tidak sembarangan dalam parkir,” tegasnya.
(dha)