PETUGAS Polsek Lubuk Baja Batam, menangkap tiga pria berinisial SN (36), RJ (31), dan AG (26) yang diduga terlibat dalam penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban berinisial RF (32). Penemuan jenazah korban terjadi di Lapangan Kampung Nelayan, Tanjung Uma, Batam, Kepulauan Riau, pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas, mengungkapkan bahwa penganiayaan ini bermula dari permasalahan utang yang melibatkan pelaku SN. Ketiga tersangka ditangkap di Perumahan Geria Sagulung Permai, Kecamatan Sagulung.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan SN, RJ, dan AG. Sementara itu, satu pelaku lain berinisial NS saat ini sudah dalam daftar pencarian orang (DPO). Kasus ini berakar dari utang korban sebesar Rp3 juta kepada SN,” terang Noval.
Penganiayaan terjadi di tiga lokasi berbeda setelah SN menjemput korban pada Jumat, 26 September 2025.
Lokasi pertama adalah di rumah kos pelaku RJ, dilanjutkan di lapangan Kampung Pisang, dan akhirnya di Lapangan Kampung Nelayan, tempat di mana korban ditemukan. Noval menjelaskan bahwa identitas pelaku berhasil terungkap berkat rekaman CCTV dan keterangan dari 11 saksi.
Setelah menjemput korban, SN memukul wajah RF dengan bantuan RJ. Ketika korban menolak dibawa ke lokasi kedua, RJ mengancamnya dengan parang. Sesampainya di lokasi kedua, pelaku AG juga ikut menganiaya korban.
AG diketahui memukul pipi korban, sementara NS melakukan pemukulan brutal menggunakan stik baseball hingga RF mengalami luka parah. Setelah penganiayaan, para pelaku meninggalkan korban yang kemudian ditemukan oleh warga yang lewat.
Saat ditemukan, RF dalam keadaan lemas dan tidak dapat merespons. Ia segera dilarikan ke RS Elisabeth Lubuk Baja sebelum dirujuk ke RS Bunda Halimah, tetapi dinyatakan meninggal dunia pada 1 Oktober.
“Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Noval.
(dha)