Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Potensi Hujan Sedang di Sejumlah Wilayah Kepulauan Riau, Selasa (23/6/2026)
    4 jam lalu
    Siklon Tropis Mekkhala Picu Hujan di Bintan
    4 jam lalu
    Balita Hanyut Terseret Arus Parit di Tanjung Sengkuang
    4 jam lalu
    Produksi Ikan Air Tawar Batam Tembus 2.841 Ton hingga Mei 2026
    4 jam lalu
    Jalan Gajah Mada di Sekitar Hotel Vista Kembali Rusak
    4 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Kunang-Kunang Kian Sulit Ditemui: Bioindikator Lingkungan yang Terancam
    23 jam lalu
    “Dua Bapak dengan Balita Mereka”
    2 hari lalu
    Liga Takraw Season 2 2026 Tuntas, Tim Juara Terima Piala dan Uang Pembinaan
    5 hari lalu
    Puluhan Ribu Calon Murid Baru SMA dan SMK di Kepri Bersaing Ketat Masuk Sekolah Negeri
    5 hari lalu
    Pelatih Iran Nilai Timnya Paling “Tertindas” di Piala Dunia 2026
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pohon Bakau Api Api
    1 hari lalu
    Inflasi Perumahan Batam Meningkat pada Mei 2026
    1 hari lalu
    Pulau Benan, Lingga
    6 hari lalu
    Raja Ali ibn Daeng Kamboja (Yang Dipertuan Muda Riau V)
    1 minggu lalu
    ANALISIS DATA: Cuaca Batam & Kepri Sepekan ke Depan
    1 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 hari lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    6 hari lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Belum Penuhi Perizinan, Reklamasi Pantai di Wilayah Kabil Dihentikan BP Batam

Editor Redaksi 9 bulan lalu 826 disimak
Ilustrasi. Aktivitas reklamasi pantai di Batam. F/ Disediakan Gowest.id

AKTIVITAS reklamasi yang dilakukan PT Blue Steel Industrie di lahan seluas 20 hektar di wilayah Kabil, Nongsa, Batam, akhirnya dihentikan oleh pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Dikutip dari Kompas.com, penghentian ini dilakukan karena reklamasi di area tersebut belum memiliki izin lengkap dari BP Batam.

Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra menyatakan, langkah tersebut diambil setelah ditemukan sejumlah pelanggaran yang dapat menimbulkan dampak lingkungan serius.

Saat ini, lahan yang bersangkutan telah disegel oleh pihak BP Batam.

“Amdal belum ada. Besok mereka akan kita panggil ke kantor BP Batam,” jelas Li Claudia saat ditemui pada Selasa (7/10/2025) saat melakukan sidak ke loaksi reklamasi.

Li Claudia menegaskan, setiap proyek reklamasi di wilayah Batam wajib memiliki izin lengkap, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Pelanggaran ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga dapat mengancam kehidupan nelayan di sekitar perairan Kabil. Tanpa Amdal, endapan material reklamasi dapat merusak area tangkapan ikan dan biota laut, yang pada gilirannya menimbulkan efek sosial dan ekonomi bagi masyarakat pesisir.

“Aktivitas seperti ini mengancam tangkapan nelayan, juga membahayakan ekosistem laut. Kami tidak akan mentolerir praktik reklamasi ilegal yang berpotensi merusak lingkungan laut Batam,” tegasnya.

Saat ini, BP Batam tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aktivitas reklamasi di wilayah Batam.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan pembangunan berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum dan menjaga keseimbangan ekologi pesisir Batam.

Li Claudia juga mengingatkan agar seluruh pelaku usaha mematuhi prosedur yang berlaku dan berkoordinasi dengan instansi terkait sebelum memulai kegiatan reklamasi.

“Semua harus melewati izin lengkap. Kalau tidak, tak bisa dikerjakan,” pungkasnya.

(*/Kompas)

Kaitan batam, Bp batam, Kota Batam, Pantai Kabil, Reklamasi Pantai, top
Redaksi 8 Oktober 2025 8 Oktober 2025
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya BP Batam Beri Peringatan Kepada Pengembang Tidak Patuh Aturan dan Perizinan
Artikel Selanjutnya Kasus Penganiayaan Berujung Kematian, Polsek Lubukbaja Amankan 3 Pria

APA YANG BARU?

Potensi Hujan Sedang di Sejumlah Wilayah Kepulauan Riau, Selasa (23/6/2026)
Artikel 4 jam lalu 120 disimak
Siklon Tropis Mekkhala Picu Hujan di Bintan
Artikel 4 jam lalu 118 disimak
Balita Hanyut Terseret Arus Parit di Tanjung Sengkuang
Artikel 4 jam lalu 115 disimak
Produksi Ikan Air Tawar Batam Tembus 2.841 Ton hingga Mei 2026
Artikel 4 jam lalu 113 disimak
Jalan Gajah Mada di Sekitar Hotel Vista Kembali Rusak
Artikel 4 jam lalu 115 disimak

POPULER PEKAN INI

#ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
Documentary 6 hari lalu 734 disimak
Siswa SMA Keluarga Mampu Bisa Tidak Lagi Jadi Prioritas Penerima MBG
Artikel 7 hari lalu 688 disimak
Mengapa Judi ‘Online’ Masih Marak Meskipun Sudah Ada Aturan Pidananya?
Catatan Netizen 6 hari lalu 677 disimak
Disdik Batam Terbitkan Surat Edaran Pengawasan Gadget Siswa
Pendidikan 6 hari lalu 668 disimak
Jangan Pakai Sepatu Lari: Untuk Jalan-jalan
Catatan Netizen 6 hari lalu 642 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?