PETUGAS Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau mengungkap kasus peredaran narkotika di Kota Batam. Penangkapan dilakukan terhadap seorang pria yang dikenal dengan inisial SU pada Selasa (22/12/2025) kemarin sekitar pukul 00.30 WIB. Anggota Opsnal Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba menerima informasi dari masyarakat yang mengarah pada penangkapan tersebut.
Saat pemeriksaan awal, SU kedapatan membawa satu bungkus serbuk kristal yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu, disimpan di kantong celana sebelah kanannya. Pengembangan kasus ini mengungkapkan bahwa SU masih menyimpan lebih banyak narkoba di kamar kostnya yang terletak di Perumahan Permata Baloi, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja.
Petugas langsung melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dan menemukan delapan bungkus plastik transparan berisi sabu dengan total berat sekitar 100 gram. Selain itu, petugas juga menyita lima bungkus plastik yang mengandung pil ekstasi berwarna kuning dengan logo Minion, sebanyak 108 butir.
Menurut pengakuan SU, barang-barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial Y, yang saat ini tengah dicari oleh pihak kepolisian. Transaksi dilakukan dengan metode pemetaan lokasi.
Saat ini, SU beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
(dha)


