PENYELESAIAN Konflik lahan di Pulau Setokok, Batam terus berlanjut. Terbaru, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang mengakibatkan luka.
Dalam keteranganya, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, ketiga tersangka berinisial PK, DB, dan MI diamankan berdasarkan laporan korban pada 14 September 2026.
“Yang kami tangani adalah dugaan tindak pidana kekerasan bersama-sama terhadap orang atau barang dan atau tanpa hak menguasai senjata. Tiga orang sudah diamankan dan masih kami dalami,” kata Nona dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (21/9/2026) siang.
Berawal dari Pagar Seng Dibongkar
Kasus ini bermula dari sengketa penguasaan lahan. Di lokasi, pihak perusahaan membangun pagar seng sebagai pembatas. Pagar itu dijaga oleh sekelompok warga yang disebut Kelompok 1.
Sementara di sisi lain, ada Kelompok 2 yang mengklaim lahan tersebut belum selesai ganti ruginya. Keributan pecah setelah pagar seng yang sudah berdiri dibongkar paksa oleh Kelompok 2. Dua kubu warga itu kemudian terlibat bentrok di lokasi.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang panjang, tiga anak panah, satu unit mobil, serta pakaian yang dipakai saat kejadian.
Saling Lapor, Korban Luka Sabetan Parang
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic menjelaskan, perkara ini saling berkaitan dengan kasus yang sebelumnya ditangani Polresta Barelang.
Pada 15 September 2026, Polresta Barelang telah menetapkan tiga tersangka berinisial RS, P, dan H yang diduga menyebabkan dua orang dari Kelompok 2 meninggal dunia.
Sementara kasus yang kini ditangani Polda Kepri berasal dari laporan Kelompok 1 yang mengaku jadi korban.
“Setelah pagar dirusak pada 14 September, terjadi bentrokan. Tiga orang dari Kelompok 1 luka,” jelas Ronni.
Rinciannya, korban Y luka sabetan di pergelangan tangan, korban A luka lebam di wajah, pipi dan mata, serta korban W luka robek di siku.
Ketiga tersangka baru tersebut, dijerat Pasal 262 ayat (2) dan Pasal 307 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni tentang kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan luka dan kepemilikan senjata tajam tanpa hak.
Polda Kepri mengimbau semua pihak menahan diri.
“Kami imbau masyarakat jangan melakukan kekerasan yang menimbulkan masalah baru. Percayakan proses hukum kepada kami dan mari jaga kamtibmas,” tutup Ronni.
(*)


