RASA cemburu berakhir tragis di sebuah kamar kos kawasan Legenda, Kecamatan Batam Kota. Seorang pria berinisial R (27) tewas setelah dianiaya kekasih sesama jenisnya, S (17).
Dalam konferensi pers pada Selasa (20/1/2026), Kapolsek Batam Koyta, AKP Benny Syahrizal mengungkapkan, peristiwa kekerasan terjadi pada Sabtu, (17/1/2026) malam sekitar pukul 22.00 hingga 23.00 WIB, di kamar kos tempat korban tinggal.
Kekerasan itu baru terungkap setelah korban meninggal dunia beberapa jam kemudian.
“Awalnya terjadi pertengkaran antara korban dan pelaku. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, motifnya adalah sakit hati,” jelas Benny.
Menurut Benny, korban dan pelaku telah saling mengenal sejak awal 2024 dan menjalin hubungan asmara hampir satu tahun.
Konflik memuncak ketika korban mencurigai pelaku kerap menerima pesan WhatsApp dari pria lain.
“Korban merasa cemburu dan memutuskan hubungan. Keputusan itu tidak diterima pelaku, sehingga terjadi adu mulut di dalam kamar kos,” kata Benny.
Dalam pertengkaran tersebut, pelaku mendorong korban hingga membentur galon air minum. Galon pecah dan membuat lantai licin. Korban terpeleset dan jatuh dalam posisi tertelungkup.
“Pada saat korban jatuh itulah pelaku mengambil batu cobek dan memukulkannya ke bagian belakang kepala korban. Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka serius dan diduga terjadi retak pada tengkorak kepala,” ujar Benny.
Meski mengalami penganiayaan berat, korban tidak langsung mencari pertolongan medis. Ia sempat tidur dan keesokan harinya tetap berangkat bekerja sekitar pukul 04.00 WIB.
“Ini yang menjadi perhatian kami. Korban masih beraktivitas seperti biasa setelah kejadian, sehingga luka berat yang dialaminya tidak segera tertangani,” kata Benny.
Sekitar pukul 06.50 WIB, kondisi korban memburuk. Ia mengalami pendarahan dari hidung dan telinga saat berada di tempat kerja. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Graha Medika, Sungai Panas, sekitar pukul 07.00 WIB.
“Saat tiba di IGD, korban masih sadar tetapi kondisinya lemas. Korban mengeluh nyeri di bagian belakang kepala dan mual,” ujar Benny.
Dokter menemukan pembengkakan dan luka lecet di kepala belakang yang mengarah pada benturan benda tumpul. Namun korban sempat tidak jujur mengenai penyebab luka tersebut.
“Korban awalnya tidak mengakui bahwa dirinya mengalami penganiayaan. Tapi kecurigaan tenaga medis cukup kuat, sehingga rumah sakit melaporkan ke Polsek Batam Kota,” kata Benny.
Sekitar pukul 09.50 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia akibat cedera kepala berat. Jenazah kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara Polda Kepulauan Riau untuk keperluan autopsi.
Unit Reskrim Polsek Batam Kota bergerak cepat. Pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, polisi mengamankan pelaku di Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota.
“Pelaku kami amankan berdasarkan dua alat bukti yang sah. Saat ini pelaku sudah berada di Mapolsek Batam Kota untuk menjalani proses hukum,” ujar Benny.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu buah batu gilingan, pakaian korban dan pelaku yang dikenakan saat kejadian, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana.
“Saat kami lakukan olah TKP, kamar kos ditemukan dalam kondisi lampu menyala, pintu tidak terkunci, dan gagang pintu rusak. Ini menunjukkan adanya peristiwa kekerasan di lokasi tersebut,” kata Benny.
Polisi juga mengungkap bahwa selama tinggal bersama, korban merupakan satu-satunya pihak yang bekerja dan menanggung kebutuhan hidup sehari-hari.
“Korban yang menafkahi kebutuhan hidup. Pelaku lebih banyak berada di dalam kamar,” ujar Benny.
AKP Benny juga menyampaikan, dalam kesempatan tersebut tersangka tidak dihadirkan karena masih di bawah umur.
“Kami tidak menghadirkan tersangka dalam konferensi pers ini karena yang bersangkutan masih anak. Penanganannya tetap mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” kata Benny.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 468 ayat (2) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. Namun karena pelaku masih anak, proses penanganannya tetap memperhatikan ketentuan khusus sesuai undang-undang,” kata Benny.
Kapolsek menegaskan, pihaknya akan menuntaskan perkara ini secara profesional.
“Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan adil, baik bagi korban maupun bagi pelaku yang masih anak,” pungkasnya. (*)


