TIM Gabungan Satgas Narkotika Polda Kepri menggerebek sebuah kamar di apartemen Nagoya Mansion Tower A Lantai 6 Kamar Nomor 609 Nagoya, Batam, kamis (15/10) lalu.
Pada penggerebekan sekitar pukul 04.50 WIB itu, petugas mengamankan 2 orang. Masing-masing bernama M. Ferry Juanda (FJ), 37 Tahun, beralamat di Perum. Pondok Pratiwi Sekupang Kota Batam dan Muhammad Salehudin (MS) 23 Tahun, beralamat di Kavling Pondok Indah Punggur Nongsa Batam.
Keduanya diduga telah memproduksi narkotika jenis sabu untuk dijual dan diedarkan di kota ini dari lokasi itu.

Petugas mengamankan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) Bungkus Shabu Yang Dibungkus Dengan Plastik Transparan Seberat 0.15 (Nol Koma Lima Belas) Gram
- 1 (Satu) Set Alat Hisap Shabu / Bong
- 1 (Satu) Set Peralatan Untuk Memproduksi Shabu
- 1 (Satu) Unit Kompor Merk Kris
- 1 (Satu) Unit Listrik Merk Sanyo
- 1 (Satu) Unit Kulkas/ Lemari Es Merk Sanyo
- 1 (Satu) Buah Botol Kaca Warna Hijau Bertuliskan Meth
- 1 (Satu) Buah Panci Stanlees
- 2 (Dua) Buah Botol Warna Putih Alcohol 70 %
- 1 (Satu) Botol Cuka Dapur Merk Dua Belibis
- 1 (Satu) Bungkus Garam Merk Marina
- 1 (Satu) Buah Botol Putih Merk Noah
- 1 (Satu) Bungkus Bubuk Belerang Warna Kuning
- 1 (Satu) Buah Mangkok Kaca Warna Putih Berisikan Serbuk Basah Warna Putih
- 1 (Satu) Buah Gelas Kaca Yang Berisikan Gumpalan Kristal Warna Putih
- 1 (Satu) Buah Tabung Kaca Berisikan Kristal
- 1 (Satu) Buah Tabung Kaca Berisikan Cairan Kristal
- 1 (Satu) Mangkok Plastik Berisikan Cairan Kristal
- 1 (Satu) Buah Jerigen Warna Putih Yang Berisikan S.Cair
- 1 (Satu) Buah Jerigen Warna Putih Berisikan Efedrine
- 1 (Satu) Buah Jerigen Warna Putih Bertuliskan Acetone
- 1 (Satu) Unit Hanphone Vivo Beserta Kartu Simpati
- 1 (Satu) Lembar Kertas Kardus yang Bertuliskan Diduga Rumusan Zat- Zat Kimia Untuk Meracik Pembuatan Shabu.
Kronologi Penggerebekan
Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur melalui Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman saat keterangan pers senin (19/10) mengatakan, awalnya anggota Satgas Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada Home Industry pembuatan narkotika jenis shabu di apartemen Nagoya Mansion.

Setelah melakukan penyelidikan Tanggal 15 Oktober 2020 Sekira Pukul 04.30 Wib, tim kemudian langsung melakukan Penggerebekan di Apartemen Nagoya Mansion Tower A Lantai 6 Kamar 609 Nagoya, Batam.
Anggota Satgas Berhasil Melakukan Penangkapan Terhadap 2 orang tersangka pelakunya. Saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti seperti di atas.
Hasil interogasi yang dilakukan kemudian, keduanya mengakui bahwa barang tersebut adalah peralatan untuk membuat narkotika jenis shabu milik Sdr. Novi Alias Bebi yang saat ini masih (DPO).
Kemudian 2 tersangka pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satnarkoba Polresta Barelang untuk diproses lebih lanjut dan dilakukan pengembangan.
“Hal ini dapat kami lakukan berkat informasi dari masyarakat bahwa di Kota Batam terdapat Home Industry pembuatan narkotika jenis shabu,” ujar Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman saat memberikan keterangan pers, senin (19/10).
(*/nes)