Hubungi kami di

Politika

Alokasi Kursi Di Dapil Batam Berubah

Terbit

|

Ilustrasi, kotak suara di Pemilihan Umum, disediakan oleh GoWest Indonesia

ADA perubahan alokasi kursi daerah pemilihan (dapil) Batam yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam untuk Pemilu 2024 mendatang. Dapil Pemilu 2024 Kota Batam yang mengalami perubahan alokasi kursi yakni dapil 2 dan dapil 3.

“Ada pergeseran kursi di dapil 2 Batu Ampar, Bengkong dan dapil 3 Nongsa, Bulang, Sei Beduk, dan Galang. Semula kedua dapil itu memiliki masing-masing 8 kursi. Sekarang dapil 3 jadi 9 kursi dan dapil 2 jadi 7 kursi,” kata Ketua KPU Batam Martius, Rabu (8/2/82023) kemarin.

Martius menyebutkan pada penataan dapil di Batam hanya terjadi pergeseran kursi saja. Untuk jumlah dapil pemilihan legislatif sendiri untuk Pemilu 2024 masih berjumlah 6 dapil untuk Kota Batam.

BACA JUGA :  Wagub Kepri Beri Perhatian Ekstra Turunkan Angka Stunting

“Untuk jumlah dapil di kota Batam masih sama yakni 6 dapil. Begitu juga jumlah kursi DPRD kota Batam masih berjumlah 50 kursi,” ujarnya.

Untuk informasi Kota Batam sendiri diketahui memiliki 6 daerah pemilihan. Adapun enam dapil itu terdiri dari dapil 1 Lubuk Baja dan Batam Kota dengan jumlah 12 kursi. Dapil 2 Batu Ampar dan Bengkong memiliki 7 kursi. Dapil 3 Nongsa, Bulang, Sei Beduk, dan Galang ada 9 kursi. Dapil 4 Sagulung memiliki 9 kursi. Dapil 5 Batu Aji terdapat 6 kursi dan Dapil 6 Belakang Padang, serta Sekupang ada 7 kursi.

Untuk tahapan pemilu 2024, saat ini KPU Batam tengah melakukan persiapan pembentukan panitia pendaftaran pemilih (pantarlih) dan dilanjutkan dengan pemutakhiran data pemilih.

Pemutakhiran data pemilih sendiri akan mulai dilakukan pada 12 Februari mendatang.

“Untuk pembentukan badan adhoc pantarlih pada tanggal 12 Februari, mereka akan dilantik. Usai dilantik mereka akan langsung melakukan coklit data pemilih,” ujarnya.

BACA JUGA :  Edy Putera Irawady Jadi Kepala BP Batam yang Baru

“Untuk saat ini kita juga tengah melakukan verifikasi faktual bakal calon anggota DPD RI dapil Kepri,” ujarnya.

Martius melanjutkan, proses persiapan Pemilu berikutnya ialah menunggu penetapan calon dari masing-masing partai serta pendaftaran atau pencalonan ke KPU. Tahapan tersebut terjadwal pada bulan April mendatang.

“Pendaftaran itu akan berlangsung sejak 25 April 2023 untuk DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Kemudian 19 Oktober 2023 untuk presiden dan wakil presiden,” ujarnya.

(*/ham)

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook