Tanjung Pinang
Angka Perceraian di Tanjungpinang Tinggi, Sebulan Capai 85 Kasus

MASALAH ekonomi kerap kali jadi topik utama dalam rumah tangga. Khususnya bagi pasangan yang telah menikah.
Persoalan ekonomi sering menjadi pemicu utama kasus perceraian di Tanjungpinang. Pengadilan Agama Kelas IA Tanjungpinang, mencatat dalam sebulan menangani 75 hingga 85 kasus perceraian di ibu kota Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
“Tahun 2022, rata-rata ada 75 sampai 85 kasus perceraian per bulan,” kata Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Tanjungpinang, Imaluddin, dikutip dari Antara, Rabu (22/6/2022).
Terhitung sejak Januari hingga Juni 2022, pihaknya sudah menangani 570 kasus perceraian.
Dia mengatakan, meski angkanya tinggi namun jumlah kasus perceraian tahun ini turun jika dibanding periode yang sama tahun 2021 yang mencapai 597 perkara.
Menurutnya penyebab perceraian di Kota Tanjungpinang didominasi faktor ekonomi, perselingkuhan suami/istri, serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Gugatan perkara perceraian di Pengadilan Agama Kelas IA Tanjungpinang diajukan pasangan usia di atas 20 hingga 50 tahun. “Perempuan paling banyak gugat cerai suami,” sebutnya.
Namun demikian, lanjutnya, tidak semua gugatan tersebut berujung perceraian, karena ada beberapa kasus yang berhasil dimediasi oleh Pengadilan Agama Kelas IA Tanjungpinang.
“Beberapa kasus berhasil kita mediasi, sehingga berakhir damai di pengadilan,” katanya menegaskan.
(*)
Gowest.id