Hubungi kami di

Kota Kita

APBD Perubahan Kepri Tahun 2022 Disahkan Rp 3,965 Triliun

Terbit

|

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, dan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, penandatanganan persetujuan bersama APBD-P tahun 2022 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kepri, Jumat (30/9/2022). F. Humas Pemprov Kepri

RAPAT paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Kepri Tahun 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebesar Rp 3,965 triliun.

Pengesahan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pimpinan DPRD Kepri yang diketuai Jumaga Nadeak dengan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, dalam Rapat Paripurna DPRD Kepri, Jumat (30/9/2022).

Dalam laporan Badan Anggaran yang disampaikan Wakil Ketua II DPRD Kepri, Raden Hari Thajono, pendapatan daerah pada APBD Kepri tahun anggaran 2022 sebesar Rp 3,480 triliun. Kemudian pada perubahan APBD tahun anggaran 2022 diproyeksikan mengalami kenaikan sebesar Rp 134,93 miliar sehingga pendapatan daerah menjadi Rp 3,615 triliun.

Namun dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK 07/Tahun 2022 tentang Dana Insentif Daerah untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Pada Tahun 2022, Provinsi Kepri mendapatkan tambahan pendapatan daerah dari Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 18 miliar.

BACA JUGA :  Evakuasi MT Young Yong Yang Kandas di Perairan Batam, Enam Kapal Dikerahkan

Adanya tambahan tersebut membuat DID Kepri mengalami kenaikan dari Rp 20 miliar menjadi Rp 38 miliar. Sehingga pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini pendapatan daerah Provinsi Kepri menjadi Rp 3,633 triliun.

“Jadi Alhamdulillah Provinsi Kepri, saudara Gubernur, mendapatkan dana insentif berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 140 sebesar Rp 18 miliar. Oleh karena itu, kita apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau,” kata Raden Hari Tjahjono.

Adapun dalam belanja daerah, pada APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan sebesar Rp 3,870 triliun. Pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 semula mengalami kenaikan sebesar Rp 77 miliar, atau naik 2 persen sehingga belanja daerah naik menjadi Rp 3,947 triliun.

Namun terdapatnya penambahan pendapatan daerah dari dana insentif daerah, maka belanja daerah mengalami kenaikan sebesar Rp 18 miliar. Sehingga belanja daerah pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 menjadi sebesar Rp 3,965 triliun.

BACA JUGA :  Gubernur Kepri Terbitkan SK Penyesuaian Tarif Kapal RoRo Batam-Lingga

Khusus belanja daerah yang bersumber dari tambahan dana insentif daerah, alokasi anggarannya sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK 07/2022 digunakan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi di daerah. Antara lain melalui perlindungan sosial, seperti bantuan sosial. Lalu dukungan dunia usaha terutama usaha mikro, kecil, dan menengah. Serta upaya penurunan tingkat inflasi, dengan memperhatikan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan serta penyandang disabilitas.

Gubernur Ansar dalam pidato pandangan akhirnya mengatakan perubahan APBD tahun anggaran 2022 akan digunakan untuk langkah-langkah strategis meredam inflasi dan menurunkan angka kemiskinan ekstrem di Kepri.

“Sesuai dengan arahan bapak Presiden kemarin, kita harus gunakan sebaik-baiknya untuk menanggulangi inflasi sekaligus menjaga daya beli masyarakat,” kata Ansar.

Ansar juga mengucapkan apresiasi kepada Badan Anggaran yang telah bekerja keras dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah sehingga perubahan APBD tahun anggaran 2022 bisa diselesaikan tepat waktu. 

(*)

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook