Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • đź”´ Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    KSOP Batam Evakuasi Sembilan Awak Kapal MV Golden Star 1 yang Tenggelam di Selat Malaka–Singapura
    23 jam lalu
    Kapal Kargo MV Golden Star 1 Tenggelam di Selat Singapura
    23 jam lalu
    Berawal dari Keinginan Melapor, Terduga Penusuk di Batam Justru Dibekuk Polisi
    23 jam lalu
    ASDP Bangun Dermaga Kedua di Tanjunguban, Target Operasional 2027
    2 hari lalu
    Pedagang UMKM Tepi Laut Setuju Relokasi ke Anjung Cahaya dan Melayu Square
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Tiket Semifinal Dramatis: Eksekusi Penalti Evandra Florasta Singkirkan Vietnam
    37 menit lalu
    Bagaimana Kota Pesisir Pengaruhi Kesehatan Terumbu Karang: Kisah dari Batam dan Natuna
    14 jam lalu
    Anakronisme Gambar Raja Ali Haji
    22 jam lalu
    Bungkam Timor Leste 0-3, Garuda Muda Buka Peluang ke Semifinal
    3 hari lalu
    Juknis SPMB Kepri 2026/2027 Terbit, Batam Siapkan 18.228 Kursi di SMA/K Negeri
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Infografis: Penanganan Insiden Tenggelamnya MV Golden Star 1 di Selat Singapura
    22 jam lalu
    Data Inflasi di Propinsi Kepri Semester I 2026
    2 hari lalu
    Data, Kuota dan Distribusi BBM Bersubsidi di Batam
    2 hari lalu
    Raja Haji Ali (Tengku Selat)
    3 hari lalu
    Tren Pendaftar SPMB SMA/SMK Kepri 3 Tahun Terakhir
    4 hari lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    5 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    5 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    11 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • đź”´ Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Aturan Baru Syarat Naik Pesawat di Masa Pandemi

Editor Admin 5 tahun lalu 1.2k disimak

DI masa pandemi covid-19 seperti sekarang,naik pesawat atau bepergian dengan pesawat tidak lagi sama saat masa sebelum ada pandemi. Ada sejumlah syarat naik pesawat yang harus kita patuhi dan lalui.

Tidak bisa lagi seperti dulu, kita cukup memesan tiket lewat aplikasi atau agen travel, lalu berangkat ke bandara satu jam sebelum chek in, atau chek in via web, lalu tinggal menunggu boarding. Atau tidak bisa lagi kita langsung datang ke bandara dan membeli tiket secara langsung atau go show.

Kini, ada sejumlah syarat naik pesawat yang harus kita perhatikan. Ada tahap yang mesti kita lalui sebelum masuk ke dalam kabin pesawat. Tentu saja semua ini diperlukan demi keamanan dan kenyamanan kita selama di dalam pesawat dan bepergian.

Pemerintah telah menetapkan aturan dan syarat naik pesawat. Aturan ini telah mengalami atau diupdate secara terus menerus sesuai dengan perkembangan kondisi dan tingkata penyebaran wabah Covid-19.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan surat edaran yang mengatur persyaratan untuk melakukan perjalanan via pesawat terbang. Syarat naik pesawat tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 26 Tahun 2021, yang mencabut SE Kemenhub Nomor 19 Tahun 2021.

Aturan ini telah berlaku sejak 1 April 2021 hingga waktu yang ditentukan kemudian. Berikut beberapa poin yang diatur sebagai persyaratan perjalanan udara:

  1. Penumpang wajib memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer
  2. Tidak diperkenankan berbicara satu arah ataupun dua arah sepanjang perjalanan. Baik melalui telepon ataupun secara langsung
  3. Apabila perjalanan kurang dari 2 jam, tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan. Kecuali bagi yang wajib mengonsumsi obat-obatan yang jika tak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan
  4. Wajib memenuhi persyaratan kesehatan yang meliputi 2 hal berikut:
  • Tujuan Bandara Ngurah Rai Bali, hasil negatif tes PCR atau rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose di bandara dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.
  • Untuk tujuan selain Bali, hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan. Atau hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2×24 jam sebelum keberangkatan. Atau bisa juga hasil negatif tes GeNose di bandara dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.
  1. persyaratan kesehatan di atas tak berlaku bagi beberapa kelompok berikut:
  • Penerbangan angkutan udara perintis
  • Penerbangan angkutan udara di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T)
  • Penumpang anak-anak yang berusia di bawah 5 tahun
  1. Mengisi e-HAC Indonesia pada bandara keberangkatan, dan ditunjukkan kepada petugas kesehatan pada bandara tujuan/kedatangan. e-HAC adalah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang wajib diisi sebagai syarat naik pesawat.
  2. Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik atau e-HAC bisa diisi melalui situs web atau dengan mengunduh aplikasi di Android maupun Apple. Setelah diisi, Anda akan mendapatkan kode QR yang nanti ditunjukkan kepada petugas di bandara
  3. Jika hasil PCR, rapid antigen, atau GeNose calon penumpang negatif namun menunjukkan gejala covid-19, mereka dilarang melanjutkan perjalanan dan wajib lakukan tes diagnostik PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan
  4. Apabila ada penumpang yang ingin melakukan pengembalian atau refund tiket penerbangan, proses refund dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

(*)

Sumber : KEMENHUB / TEMPO 

Kaitan aturan, Bepergian, kemenhub, Naik pesawat
Admin 17 Juni 2021 17 Juni 2021
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Antrian Padat Di Lokasi Vaksinasi Gratis Megamal
Artikel Selanjutnya Coca-Cola, Berawal Dari Obat Racikan Apoteker

APA YANG BARU?

Tiket Semifinal Dramatis: Eksekusi Penalti Evandra Florasta Singkirkan Vietnam
Sports 37 menit lalu 52 disimak
Bagaimana Kota Pesisir Pengaruhi Kesehatan Terumbu Karang: Kisah dari Batam dan Natuna
Catatan Netizen 14 jam lalu 191 disimak
Anakronisme Gambar Raja Ali Haji
Catatan Netizen 22 jam lalu 193 disimak
Infografis: Penanganan Insiden Tenggelamnya MV Golden Star 1 di Selat Singapura
Peristiwa 22 jam lalu 278 disimak
KSOP Batam Evakuasi Sembilan Awak Kapal MV Golden Star 1 yang Tenggelam di Selat Malaka–Singapura
Artikel 23 jam lalu 283 disimak

POPULER PEKAN INI

8Th Anniversary CAF Batam, Ceria Dalam Pesona Nusantara
Artikel 4 hari lalu 904 disimak
Dikbud Karimun Terapkan SPMB Online Tahun 2026
Pendidikan 6 hari lalu 734 disimak
Disdukcapil Batam Sederhanakan Layanan, Perubahan Data Bisa di Kecamatan
Artikel 4 hari lalu 562 disimak
Kerangka Manusia Ditemukan di Area DAM Duriangkang Batam
Artikel 6 hari lalu 520 disimak
USD Terus Menguat Terhadap Rupiah, Picu Kekhawatiran Pengusaha Batam
Artikel 3 hari lalu 512 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?