Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    SPMB SD Segera Dibuka di Batam, Simak Jadwal dan Persyaratanya
    22 jam lalu
    BP Batam Rancang Penyiapan SDM Internal Melalui Corporate University
    23 jam lalu
    KIA Dilampirkan Saat PPDB, Warga Mulai Antri Urus di Disdukcapil
    2 hari lalu
    BMKG Himbau Warga, Waspada Hujan Petir di Kota Batam dan Sekitarnya
    2 hari lalu
    Jelang Perayaan Idul Adha, Peminat Layanan Penyembelihan Hewan Meningkat
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    27 Atlet Pelajar Kota Batam Ikuti Seleksi O2SN Cabor Panjat Tebing
    2 hari lalu
    Como 1907 Lolos Liga Champions Eropa, Klub Emil Audero Degradasi ke Serie B
    2 hari lalu
    Cetak Hatrick, Persib Bandung Jawara Indonesia Super League 2025/2026
    3 hari lalu
    Cadangan Air Waduk Batam Turun Tajam
    3 hari lalu
    Waktu SPMB Semakin Dekat, Pemko Batam Pastikan SPMB Gratis
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Sultan Abdul Rahman I Muazzamshah (Sultan Riau Lingga Pertama)
    2 hari lalu
    Pulau Kasu, Batam
    1 minggu lalu
    Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
    3 minggu lalu
    Data Kemiskinan di Batam Terbaru
    3 minggu lalu
    Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    5 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Aturan Baru Syarat Naik Pesawat di Masa Pandemi

Editor Admin 5 tahun lalu 1.1k disimak

DI masa pandemi covid-19 seperti sekarang,naik pesawat atau bepergian dengan pesawat tidak lagi sama saat masa sebelum ada pandemi. Ada sejumlah syarat naik pesawat yang harus kita patuhi dan lalui.

Tidak bisa lagi seperti dulu, kita cukup memesan tiket lewat aplikasi atau agen travel, lalu berangkat ke bandara satu jam sebelum chek in, atau chek in via web, lalu tinggal menunggu boarding. Atau tidak bisa lagi kita langsung datang ke bandara dan membeli tiket secara langsung atau go show.

Kini, ada sejumlah syarat naik pesawat yang harus kita perhatikan. Ada tahap yang mesti kita lalui sebelum masuk ke dalam kabin pesawat. Tentu saja semua ini diperlukan demi keamanan dan kenyamanan kita selama di dalam pesawat dan bepergian.

Pemerintah telah menetapkan aturan dan syarat naik pesawat. Aturan ini telah mengalami atau diupdate secara terus menerus sesuai dengan perkembangan kondisi dan tingkata penyebaran wabah Covid-19.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan surat edaran yang mengatur persyaratan untuk melakukan perjalanan via pesawat terbang. Syarat naik pesawat tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 26 Tahun 2021, yang mencabut SE Kemenhub Nomor 19 Tahun 2021.

Aturan ini telah berlaku sejak 1 April 2021 hingga waktu yang ditentukan kemudian. Berikut beberapa poin yang diatur sebagai persyaratan perjalanan udara:

  1. Penumpang wajib memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer
  2. Tidak diperkenankan berbicara satu arah ataupun dua arah sepanjang perjalanan. Baik melalui telepon ataupun secara langsung
  3. Apabila perjalanan kurang dari 2 jam, tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan. Kecuali bagi yang wajib mengonsumsi obat-obatan yang jika tak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan
  4. Wajib memenuhi persyaratan kesehatan yang meliputi 2 hal berikut:
  • Tujuan Bandara Ngurah Rai Bali, hasil negatif tes PCR atau rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose di bandara dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.
  • Untuk tujuan selain Bali, hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan. Atau hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2×24 jam sebelum keberangkatan. Atau bisa juga hasil negatif tes GeNose di bandara dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.
  1. persyaratan kesehatan di atas tak berlaku bagi beberapa kelompok berikut:
  • Penerbangan angkutan udara perintis
  • Penerbangan angkutan udara di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T)
  • Penumpang anak-anak yang berusia di bawah 5 tahun
  1. Mengisi e-HAC Indonesia pada bandara keberangkatan, dan ditunjukkan kepada petugas kesehatan pada bandara tujuan/kedatangan. e-HAC adalah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang wajib diisi sebagai syarat naik pesawat.
  2. Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik atau e-HAC bisa diisi melalui situs web atau dengan mengunduh aplikasi di Android maupun Apple. Setelah diisi, Anda akan mendapatkan kode QR yang nanti ditunjukkan kepada petugas di bandara
  3. Jika hasil PCR, rapid antigen, atau GeNose calon penumpang negatif namun menunjukkan gejala covid-19, mereka dilarang melanjutkan perjalanan dan wajib lakukan tes diagnostik PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan
  4. Apabila ada penumpang yang ingin melakukan pengembalian atau refund tiket penerbangan, proses refund dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

(*)

Sumber : KEMENHUB / TEMPO 

Kaitan aturan, Bepergian, kemenhub, Naik pesawat
Admin 17 Juni 2021 17 Juni 2021
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Antrian Padat Di Lokasi Vaksinasi Gratis Megamal
Artikel Selanjutnya Coca-Cola, Berawal Dari Obat Racikan Apoteker

APA YANG BARU?

SPMB SD Segera Dibuka di Batam, Simak Jadwal dan Persyaratanya
Artikel 22 jam lalu 189 disimak
BP Batam Rancang Penyiapan SDM Internal Melalui Corporate University
Artikel 23 jam lalu 188 disimak
Rumah Mewah di Sukajadi Batam Jadi Tempat Judi Online, Tiga Orang Tersangka Diamankan
Pilihan gowest.id 1 hari lalu 223 disimak
KIA Dilampirkan Saat PPDB, Warga Mulai Antri Urus di Disdukcapil
Artikel 2 hari lalu 288 disimak
BMKG Himbau Warga, Waspada Hujan Petir di Kota Batam dan Sekitarnya
Artikel 2 hari lalu 256 disimak

POPULER PEKAN INI

Bawa Inter Milan Raih Double Winner, Cristian Chivu Perpanjang Kontrak dan Naik Gaji
Sports 5 hari lalu 676 disimak
Bintan Usulkan Perluasan Free Trade Zone ke Seluruh Wilayah
Artikel 5 hari lalu 670 disimak
Tour de Bintan 2026: Kembali Digelar dengan Identitas Baru dan Kategori UCI 1.2 Point Race
Sports 5 hari lalu 656 disimak
Perbaikan Jalan Yos Sudarso (Underpass Pelita), Sementara Jalan Difungsikan Satu Lajur
Artikel 4 hari lalu 627 disimak
Waktu SPMB Semakin Dekat, Pemko Batam Pastikan SPMB Gratis
Pendidikan 5 hari lalu 547 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?