Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Rupiah Melemah di Rp 17.127/US$: Efeknya Berbeda untuk Importir dan Eksportir
    1 jam lalu
    Buaya 4,1 Meter Berhasil Dievakuasi Warga di Tanjungpinang
    6 jam lalu
    Penyelundupan 337 Ponsel iPhone dan Samsung Gagal Di Pelabuhan Roro Telaga Punggur
    7 jam lalu
    Diduga Langgar Izin Tinggal, 6 WNA Diamankan di Batam
    7 jam lalu
    Polda Kepri Selidiki Kematian Bripda Natanael yang Diduga Akibat Kekerasan di Mess
    7 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Berapa Lama Emas Harus Disimpan Agar Menguntungkan?
    53 menit lalu
    Pemko Batam Rencanakan Bangun Zona Selamat Sekolah di SD Negeri 001 Batam Kota
    7 jam lalu
    Karimon Eilanden; Perjalanan Van Den Berg dan Raja Abdullah, 1854
    3 hari lalu
    Cerita Lokal Batam untuk Anak-Minim di Perpustakaan Kota Batam
    2 minggu lalu
    Bosnia Herzegovina Gagalkan Italia ke Piala Dunia 2026
    2 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    1 bulan lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    2 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    3 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    3 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    3 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    9 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Aturan Diskon PPnBM Mobil Baru Diteken Menkeu, Berlaku Maret 2021

Editor Admin 5 tahun lalu 656 disimak

ATURAN mengenai diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM mobil baru untuk maksimal 1.500 cc akhirnya terbit. Insentif pajak yang ditanggung pemerintah ini pun siap dilaksanakan mulai 1 Maret 2021.

Beleid itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Aturan ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 25 Februari 2021.

Dalam Pasal 2 beleid tersebut, disebutkan ada dua ketentuan mengenai insentif PPnBM yang ditanggung pemerintah. Pertama, PPnBM atas kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.

Kedua, kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala gardan penggerak (4×2) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.

“PPnBM yang tertuang atas penyerahan tersebut ditanggung oleh pemerintah untuk tahu anggaran 2021,” tulis Pasal 2 seperti dikutip dari PMK 20/2021, Jumat (26/2).

Selanjutnya dalam Pasal 3 disebutkan, kendaraan tersebut harus memenuhi persyaratan jumlah pembelian lokal atau yang dikenal dengan sebutan local purchase.

“Persyaratan jumlah pembelian lokal meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen,” tulis Pasal 3 ayat 2.

Diskon PPnBM mobil tersebut berlangsung selama sembilan bulan. Pemberian insentif akan terbagi ke dalam tiga tahap.

Adapun besaran insentif PPnBM yang diberikan mencapai 100 persen atau PPnBM 0 Persen pada tahap pertama berlangsung mulai Maret-Mei 2021. Diskon PPnBM 50 persen pada tahap kedua sejak Juni-Agustus 2021, dan 25 persen di tahap ketiga dari September-Desember 2021.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, diskon PPnBM kendaraan bermotor tersebut diharapkan bisa menggairahkan konsumsi rumah tangga dan produksi industri Tanah Air. Hal ini pun diharapkan memiliki efek berganda pada sektor lainnya.

“Kita berharap masyarakat tentu merespons saya tahu ini kan diharapkan meningkatkan kembali permintaan kendaraan bermotor dan ini akan mendorong industri otomotif di Indonesia yang supply chain-nya cukup penting di dalam perekonomian kita,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers virtual APBN KiTa, Selasa (23/2).

(*)

Kaitan menkeu, Mobil baru, PPNBM
Admin 26 Februari 2021 26 Februari 2021
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Gubernur Ansar Langsung Lantik 3 Bupati
Artikel Selanjutnya Awal ‘World Wide Web’ Yang Akhirnya Benar-Benar Mendunia

APA YANG BARU?

Berapa Lama Emas Harus Disimpan Agar Menguntungkan?
Ragam 53 menit lalu 62 disimak
Rupiah Melemah di Rp 17.127/US$: Efeknya Berbeda untuk Importir dan Eksportir
Artikel 1 jam lalu 54 disimak
Buaya 4,1 Meter Berhasil Dievakuasi Warga di Tanjungpinang
Artikel 6 jam lalu 92 disimak
Penyelundupan 337 Ponsel iPhone dan Samsung Gagal Di Pelabuhan Roro Telaga Punggur
Artikel 7 jam lalu 113 disimak
Diduga Langgar Izin Tinggal, 6 WNA Diamankan di Batam
Artikel 7 jam lalu 114 disimak

POPULER PEKAN INI

Selama Kegiatan MTQH XXXIV, Disdukcapil Buka Layanan Adminduk di Lokasi Acara
Artikel 7 hari lalu 386 disimak
Karimon Eilanden; Perjalanan Van Den Berg dan Raja Abdullah, 1854
Histori 3 hari lalu 298 disimak
Buntut Kasus Pungutan Liar, Kepala Imigrasi Kepri dan Batam Diganti
Artikel 4 hari lalu 296 disimak
Modus Bukti Transfer Fiktif, Pelaku Ditangkap Sebelum Kabur
Artikel 4 hari lalu 281 disimak
Kemenhaj Kota Batam Keluarkan Himbauan Waspada Penipuan Pelayanan Haji
Artikel 4 hari lalu 274 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?