DALAM sidang yang digelar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI di kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022), memutuskan tetap tidak meloloskan tujuh partai politik (parpol) pada proses pendaftaran Pemilu 2024.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu RI, Puadi, menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara pendaftaran parpol.
Menurut Bawaslu, KPU telah bertindak sesuai tata cara, prosedur dan mekanisme yang diatur perundang-undangan. Bawaslu mengatakan terlapor, dalam hal ini KPU, tidak terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu.
“Mengadili, menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” ucap Puadi, dikutip dari detik.com, Selasa (13/9/2022).
“Demikian sidang pembacaan putusan laporan pelanggaran administrasi pemilu dengan nomor register 006, 007, 009, 011, 013, 014, dan 015 selesai dibacakan. Dengan demikian sidang pembacaan putusan pada hari ini ditutup,” sambungnya.
Ketujuh partai tersebut adalah Partai Bhineka Indonesia (PBI), Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Pandu Bangsa, Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI), Partai Masyumi, Partai Kedaulatan dan Partai Reformasi. Dengan demikian, ketujuh parpol tersebut tidak dapat lolos ke tahapan selanjutnya, yaitu proses verifikasi administrasi.
Total, terdapat 14 parpol yang melaporkan KPU terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran peserta Pemilu 2024. Namun, hanya sembilan parpol yang laporannya diterima dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu RI.
Sebelumnya, Bawaslu telah memberi putusan terhadap Partai Pelita dan Partai IBU pada Jumat (9/9) lalu. Kedua parpol tersebut tidak dapat lolos ke tahapan selanjutnya, yaitu proses verifikasi administrasi.
Daftar 7 Partai Politik Tak Lolos Pemilu 2024 Yang Diputuskan Bawaslu, Selasa (13/9/2022):
1. Partai Bhineka Indonesia (PBI)
2. Partai Kedaulatan Rakyat
3. Partai Pandu Bangsa
4. Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI)
5. Partai Masyumi
6. Partai Kedaulatan
7. Partai Reformasi
(*)