PETUGAS Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika di Tempat Hiburan Malam (THM) HH Club, kawasan Jodoh, Batam. Penetapan ini dilakukan setelah tim gabungan mengamankan puluhan orang dalam operasi penggerebekan di lokasi tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa total 32 orang—terdiri dari pengunjung hingga manajemen klub—diangkut oleh petugas untuk menjalani pemeriksaan mendalam.
“Dari 32 orang yang kami amankan, sementara baru enam yang berstatus tersangka. Sisanya masih didalami sebagai saksi, dan status mereka bisa saja berubah sesuai perkembangan hasil pemeriksaan serta ketersediaan alat bukti,” kata Eko usai kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di Mako Kodaeral IV Batam, Rabu (12/8/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, penyidik menyita sebuah brankas yang memuat 752 butir pil diduga inex. Barang bukti tersebut saat ini tengah diuji di laboratorium forensik untuk memastikan jenis dan kandungan kimianya.
Bareskrim Polri juga membuka peluang adanya keterlibatan jaringan jaringan narkotika di tempat hiburan malam lainnya di wilayah Batam. Kendati demikian, penyidik saat ini masih memfokuskan pembuktian perkara pada HH Club.
Menutup keterangannya, Brigjen Eko meyakinkan publik bahwa proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.
(dha)


