PETUGAS Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
(DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan upaya dugaan penyelundupan minuman beralkohol (mikol) yang berasal dari Singapura.
Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai DJBC Khusus Kepri, Abdul Rasyid, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan di sekitar perairan Berakit, Kabupaten Bintan pada Selasa (30/5/2023) lalu.
“Sebanyak 6.828 botol minuman keras tersebut rencananya akan dibawa ke Kabupaten Lingga. Minuman yang diamankan Tim patroli Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri itu diangkut menggunakan kapal KM Indo King Jaya,” kata Rasyid dalam konferensi pers, Kamis (1/6/2023).
Rasyid mengatakan, upaya penyelundupan itu kemudian dihentikan tim patroli Bea Cukai Kepri di perairan Berakit, Kabupaten Bintan. Selain itu, ada tujuh orang ABK kapal KM Indo King Jaya yang diamankan saat penindakan berlangsung.
Bea cukai juga memastikan tidak ada tindakan perlawanan para ABK kapal saat dilakukan penangkapan.
“Perlawanan secara masif tidak ada saat diamankan. Karena memang kita juga bersama rekan-rekan patroli yang ada di Batam juga ikut,” ujarnya.
Saat ini, kata dia, Bea Cukai Kepri masih melakukan upaya penyidikan terhadap para kru untuk mengidentifikasi pemilik barang ilegal tersebut.
“Alat angkut, muatan beserta kru sudah kita bawa ke Kanwil DJBC Kepri. Untuk para kru kita sedang dalami terkait kasus ini,” ujarnya.
Sebanyak 6.828 botol minuman beralkohol itu diperkirakan memiliki nilai Rp 4,5 miliar, dengan potensi kerugian negara atas upaya penyelundupan tersebut mencapai Rp 3,3 miliar.
(*/pir)