SUNGGUH bejat! Seorang pria berinisial H (35 tahun) telah menggauli anak tirinya selama 2 tahun. Kini H sudah diamankan jajaran Satreskrim Polres Bintan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasatreskrim AKP Marganda Pandapotan, meyebutkan penangkapan H dilakukan pada Jumat (26/5/2023) lalu.
Marganda mengatakan penangkapan terhadap H berdasarkan laporan dari keluarga korban ke Polres Bintan pada Jumat (26/5) karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya.
“Setelah kami menerima laporan dari ibu korban yang melaporkan perbuatan tersangka H terhadap anak kandung pelapor kami bergerak cepat, setelah mendapatkan 2 alat bukti yang cukup personel langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka H di Kecamatan Toapaya,” ujar Marganda, Sabtu (3/6/2023) kemarin.
Marganda melanjutkan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 tahun. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka sejak anak tirinya duduk dibangku kelas 6 SD, saat itu berusia 11 tahun.
“Untuk saat ini telah dilakukan penyidikan dan tersangka telah dilakukan penahanan untuk kami dalami,” jelasnya.
Marganda menambahkan, tersangka H yang merupakan pekerja serabutan menikahi ibu korban beberapa tahun lalu. Perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan tersangka di saat ibu korban tidak berada di rumah yang sedang mencari nafkah.
Keluarga tersebut tinggal hanya bertiga, yaitu tersangka H, ibu korban, dan korban sehingga perbuatan bejat tersebut dengan leluasa dilakukan terhadap anak tirinya di dalam rumah di Kecamatan Toapaya.
Terkuaknya kasus ini berkat laporan korban kepada paman korban yang menceritakan perbuatan tersangka terhadap diri korban, sehingga dilaporkan ke Polres Bintan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 Tahun Penjara.
(*/pir)