Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    KJRI Johor Bahru Pulangkan 232 WNI dan PMI via Batam
    21 menit lalu
    Pengendara Motor Tewas Ditabrak Fortuner Yang Dikendarai WNA
    47 menit lalu
    Pemprov Kepri Bentuk BLUD Konservasi Perairan Bintan
    3 jam lalu
    Tiga Kendaraan Terlibat Tabrakan Beruntun di Batam
    1 hari lalu
    Kembali Menuai Sorotan Terkait Keluhan WNA, Imigrasi Batam Berikan Penjelasan
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Bus Sekolah Gratis di Tanjungpinang Masih Sepi Peminat
    34 menit lalu
    PSG Tantang Arsenal di Partai Puncak Liga Champions Eropa
    2 hari lalu
    Inter Milan Raih Scudetto ke 21, Pesta Biru Hitam di Kota Milano
    4 hari lalu
    Disdik Batam Himbau Keluarga Mampu Pilih Sekolah Swasta
    4 hari lalu
    “Di Lahan Gambir yang Rusak dan Reruntuhan Istana Riouw Lama”
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
    3 hari lalu
    Data Kemiskinan di Batam Terbaru
    5 hari lalu
    Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
    6 hari lalu
    Pulau Pecong, Batam
    2 minggu lalu
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Belum Vaksin Booster, Perjalanan Antarpulau di Kepri Wajib PCR/Antigen

Editor Admin 4 tahun lalu 557 disimak

SURAT edaran (SE) Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) juga mengatur pelaku perjalanan antarpulau di wilayah Provinsi Kepri. Bagi warga yang belum mendapatkan vaksin dosis tiga atau penguat (booster), wajib menunjukkan hasil tes usap PCR atau Rantigen.

SE tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri (PPDN) dengan menggunakan moda transportasi umum dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 itu berlaku efektif mulai sejak kemarin, Minggu (17/7/2022).

Gubernur Provinsi Kepri, Ansar Ahmad, mengatakan kondisi geografis Kepri sebagai wilayah perbatasan, terdepan, dan terluar diperlukan pengaturan khusus terkait ketentuan PPDN dengan menggunakan moda transportasi umum di wilayah setempat.

“Kebijakan ini menimbang dinamika situasi persebaran Covid-19 beberapa waktu terakhir serta upaya pemulihan ekonomi nasional,” kata Ansar di Tanjungpinang, dikutip dari Antara, Senin (18/7/2022).

Dalam SE tersebut, gubernur meminta setiap PPDN di wilayah Kepri bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, tunduk dan patuh pada peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta diwajibkan untuk selalu menggunakan masker secara benar, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun menggunakan air mengalir atau hand sanitizer.

PPDN juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum jika menggunakan moda transportasi umum dengan durasi perjalanan kurang dari dua jam, dikecualikan pada individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang apabila tidak dilakukan akan berdampak bagi kesehatan dan keselamatan orang tersebut.

Ansar menjelaskan ketentuan bagi PPDN yang melaksanakan perjalanan antarpulau dalam wilayah Kepri dengan menggunakan moda transportasi udara, laut atau kapal penyeberangan (RoRo). Antara lain, bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 penguat tidak diwajibkan melampirkan surat keterangan hasil negatif tes PCR/antigen sebagai syarat melakukan perjalanan.

Sedangkan PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis kedua, wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam, atau hasil negatif Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

“PPDN baru divaksin dua dosis, dapat melakukan vaksinasi penguat on-site saat keberangkatan,” katanya.

Namun bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama, wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Untuk PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid menyebabkannya tidak dapat menerima vaksinasi Covid-19 dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, tapi wajib melampirkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

“Juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” katanya.

Ia menjelaskan khusus PPDN berusia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes PCR/Antigen, dan PPDN berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR/Antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

PPDN juga wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan, serta bagi yang memiliki suhu tubuh di atas 38 Derajat Celcius dan/atau memiliki gejala suspek COVID-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan.

“PPDN harus tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan bandar udara/pelabuhan, guna menjaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan untuk mencegah penularan Covid-19,” kata Ansar.

(*)

Kaitan Antarpulau, Booster, Covid-19, Dosis tiga, kepri, Vaksin
Admin 18 Juli 2022 18 Juli 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Mas Bechi Anak Kyai Jombang Didakwa Pasal Pemerkosaan dan Pencabulan
Artikel Selanjutnya Plt Bupati Bintan: Subsidi Bunga 0% Pinjaman Bangkitkan UMKM

APA YANG BARU?

KJRI Johor Bahru Pulangkan 232 WNI dan PMI via Batam
Artikel 21 menit lalu 45 disimak
Bus Sekolah Gratis di Tanjungpinang Masih Sepi Peminat
Pendidikan 34 menit lalu 77 disimak
Pengendara Motor Tewas Ditabrak Fortuner Yang Dikendarai WNA
Artikel 47 menit lalu 83 disimak
Pemprov Kepri Bentuk BLUD Konservasi Perairan Bintan
Artikel 3 jam lalu 82 disimak
Tiga Kendaraan Terlibat Tabrakan Beruntun di Batam
Artikel 1 hari lalu 168 disimak

POPULER PEKAN INI

“Di Lahan Gambir yang Rusak dan Reruntuhan Istana Riouw Lama”
Histori 5 hari lalu 641 disimak
Kedai-kedai Kopi Singapura yang Bertahan Lama
Catatan Netizen 6 hari lalu 549 disimak
Prakiraan Cuaca, Potensi Hujan Masih Terjadi di Batam dan Sekitarnya
Artikel 4 hari lalu 541 disimak
Polsek Bengkong Amankan Pelaku Pelecehan Seksual Kepada Anak Di Bawah Umur
Artikel 5 hari lalu 508 disimak
Ratusan Pengajuan UWT Warga Puskopkar Batuaji Tertahan di BP Batam
Artikel 6 hari lalu 501 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?