SEORANG diduga sebagai penyalur calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di kasus kapal terbalik di perairan Kabil, Kota Batam pada Senin (14/11/2022) lalu, ditangkap Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Kepri bekerja sama Direktorat Polairud Polda Kepri, Selasa (15/11/2022) malam.
“Iya benar ditangkap tadi malam, Selasa (15/11). Penangkapan terhadap satu orang pelaku yang diduga sebagai penyalur berhasil dilakukan setelah keberadaan target diduga pelaku dapat diketahui oleh tim,” ujar Kabinda Kepri, Laksma TNI Adriansyah, di Batam, Rabu (16/11/2022).
Dalam upaya penangkapan diduga pelaku itu, Binda Kepri menggunakan teknologi untuk mencari tahu keberadaan pelaku.
“Penggunaan teknologi kami kerahkan untuk mendukung Ditpolairud Polda Kepri dalam mengungkap jaringan yang terlibat dalam pengiriman PMI nonprosedural,” katanya.
Lebih lanjut, Adriansyah juga menyampaikan bahwa operasi penangkapan terhadap satu orang yang diduga pelaku ini dilakukan sebagai bentuk kerja sama antarinstansi.
“Binda Kepri terus bersinergi dengan Polda Kepri untuk mencegah pengiriman PMI keluar negeri secara nonprosedural agar kasus seperti ini tidak terjadi kembali di kemudian hari,” ucapnya.
Kecelakaan kapal kayu yang tenggelam di perairan Kabil telah mengakibatkan seluruh penumpang tenggelam. Hingga saat ini baru ditemukan satu orang dalam kondisi selamat dan satu orang ditemukan meninggal dunia. Sedangkan enam orang lainnya masih hilang dan dalam pencarian Tim Basarnas bekerja sama dengan jajaran terkait di lokasi kejadian.
“Pengiriman PMI secara nonprosedur keluar negeri merupakan kejahatan kemanusiaan dan terbukti kecelakaan laut yang terjadi telah menimbulkan korban jiwa, sehingga kerja sama seluruh jajaran terkait diperlukan untuk memberantas praktik pengiriman PMI nonprosedural melalui Provinsi Kepri,” kata dia.
(*)
Sumber: Antara