BUNI Yani, si pengunggah video ucapan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi tersangka.
Dia ditetapkan tersangka di kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan atau SARA oleh Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono dikutip jawapos.com mengatakan, dari hasil penyidikan selama ini oleh Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus, telah dilakukan pemeriksaan saksi dan saksi ahli.
“Sampai hari ini telah memanggil terlapor tadi pagi jam 10 hadir sebagai saksi. Sampai pukul 19.30 selesai dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” kata Awi di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11).
Dia menerangkan, dari pemeriksaan kemudian didalami dan pada pukul 20.00 WIB dengan bukti permulaan yang cukup, Buni Yani resmi dijadikan tersangka.
“BY kita naikkan statusnya menjadi tersangka. Yang bersangkutan dari tuduhan persangkaan oleh pelapor terkait pencemaran nama baik dan penghasutan sara yang dapat kita penuhi unsur pidananya yaitu terkait adanya penghasutan yang berbau sara,” tutur Awi.
Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 28 ayat (2) UU nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat (2) UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. ***