Ini Batam
Cabuli Gadis di Bawah Umur Hingga Hamil, Remaja 18 Tahun Ditangkap Polisi

SEORANG remaja berusia 18 tahun berinisial FA, ditangkap polisi sektor Sekupang karena diduga menjadi pelaku pencabulan gadis di bawah umur. Korbannya berusia 14 tahun, sebut saja Bunga.
” Pengakuan dari pelaku FA (18), korban sempat dipacarin selama 3 bulan. Di masa pacaran itu, mereka sempat melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak lima kali, ” ungkap Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, Sabtu (19/2/2022).
Yudha Surya menambahkan, terungkapnya petistiwa cabul itu setelah Bunga melahirkan bayi hasil hubungannya dengan FA (18).
Selanjutnya orangtua Bunga melapor ke polisi.
“Mungkin di usia tergolong masih muda, korban tidak mengetahui bahwa hubungan intim yang mereka lakukan mengakibatkan kehamilan, ” sambung Yudha Surya.
Kepada polisi, FA (18) mengaku usia pacarannya dengan Bunga cukup singkat, hanya tiga bulan lalu putus. FA mengakui waktu pacaran sempat bersetubuh berulang kali dengan Bunga.
Yudha Surya menghimbau kepada orang tua untuk lebih ketat mengawasi anak diusia sekolah.
Pengawasan terhadap anak itu perlu. Peristiwa ini tentu bisa terjadi, karena lalai atau lemahnya pengawasan orangtua kepada anak, ” tutup Yudha Surya.
Pelaku FA (18) saat ini ditahan di Polsek Sekupang Batam. Perbuatannya dapat dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.
(*/nes)