Hubungi kami di

Tanah Air

Konyol! Wakil Ketua Komisi II DPR Minta Batalkan Aturan Jual Beli Tanah Wajib Kartu BPJS

Terbit

|

Ilustrasi: BPJS Kesehatan. F. Dok. CNBC Indonesia.com 

WAKIL Ketua Komisi II DPR, Luqman Hakim, menilai terbitnya aturan wajib punya kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah merupakan bagian dari praktik kekuasaan yang konyol, irrasional dan sewenang-wenang.

Luqman mempertanyakan hubungan antara jual beli tanah dengan BPJS Kesehatan. Menurutnya, secara filosofi konstitusi, kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara.

Untuk itu, ia meminta Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil, membatalkan aturan kartu peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah.

Menurutnya, jika ada kekeliruan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, Sofyan harusnya memberi masukan agar dilakukan revisi dan tidak langsung melaksanakannya.

“Saya minta Mentari ATR/BPN Sofyan Djalil membatalkan kebijakan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam layanan pertanahan,” kata Luqman dalam keterangannya, Sabtu (19/2/2022).

BACA JUGA :  MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

“Jika di dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 terdapat kekeliruan yang terkait dengan masalah pertanahan, seharusnya Menteri Sofyan Djalil sebagai pembantu presiden, memberi masukan agar inpres itu direvisi sehingga rakyat tidak dirugikan,” ucapnya menambahkan.

Ia mengatakan dalam melaksanakan kewajiban melindungi hak rakyat, negara tidak boleh memberangus hak rakyat lainnya.

“Lahirnya kebijakan ini membuat saya curiga adanya anasir jahat yang menyusup di sekitar Presiden Jokowi dan jajaran kabinetnya dan dengan sengaja mendorong lahirnya kebijakan yang membenturkan presiden dengan rakyat,” katanya.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebelumnya mengumumkan kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun alias jual beli tanah. Persyaratan baru ini akan mulai berlaku pada 1 Maret mendatang.

BACA JUGA :  Lebih Mudah, Daftar BPJS Kesehatan Online Tak Perlu Antre, Begini Caranya

“Pelaksanaan ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022,” tulis surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana, dikutip CNNIndonesia.com, Sabtu (19/2).

Surat tersebut mewajibkan pemohon pelayanan peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus menyertakan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.

“Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan,” demikian tulis surat tersebut seperti dikutip, Sabtu (19/2).

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa aturan ini sesuai dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

(*)

sumber: CNNIndonesia.com

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook

[GTranslate]