Politika
Catat! Pendaftaran Bacaleg untuk Pemilu 2024 Dibuka Mulai 1 – 14 Mei 2023

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, mengumumkan pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 akan dimulai pada Senin (1/5/2023) hingga Minggu (14/5/2023).
Penerimaan pendaftara Bacaleg DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 tersebut sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022.
“Pada tanggal 1-14 Mei 2023 sesuai jadwal, yaitu pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota oleh partai politik kepada KPU sesuai dengan tingkatannya, demikian pula pendaftaran bakal calon anggota DPD,” kata Hasyim di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu (30/4/2/23).
Hasyim menjelaskan bakal calon anggota DPR RI untuk semua daerah pemilihan (dapil) akan dilakukan pimpinan pusat partai politik (parpol) kepada Kantor KPU RI.
Kemudian untuk bakal calon anggota DPRD Provinsi akan didaftarkan oleh masing-masing pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing.
“Demikian pula untuk bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota akan didaftarkan pengurus partai politik di tingkat kabupaten/kota di kantor KPU kabupaten/kota masing-masing,” jelasnya.
Sementara itu, untuk pendaftaran bakal calon anggota DPD RI, Hasyim menegaskan hanya bisa didaftarkan oleh bakal calon yang telah memenuhi syarat dukungan yang sudah diajukan ke KPU provinsi.
Hasyim mengingatkan bahwa seperti lazimnya prosedur pendaftaran tahapan pemilu terdahulu, KPU akan melayani pendaftaran bacaleg Pemilu 2024 dengan jam operasional pukul 08.00 WIB-16.00 pada 1 hingga 13 Mei 2023.
“Dan untuk hari terakhir, tanggal 14 Mei 2023 akan dilakukan mulai pukul 08.00-23.59 waktu setempat,” katanya menambahkan.
(*/pir)