Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Kapolres Karimun Tepis Anggapan Tidak Serius Tangani Kasus BBM Bersubsidi
    8 jam lalu
    Bulan Januari-Mei 2026 Pariwisata Karimun Alami Peningkatan Signifikan
    18 jam lalu
    Imigrasi Batam Segera Deportasi WNA Terlibat Sindikat Penipuan Investasi Online
    21 jam lalu
    Serindit Food Center di Tepi Laut untuk Dongkrak Ekonomi UMKM
    1 hari lalu
    50 Anak di Bintan Ikut Khitanan Massal Gratis
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Dramatis! Meksiko Disingkirkan Inggris di Azteca
    5 jam lalu
    Brace Erling Halaand Gagalkan Samba Brasil ke Perempat Final
    9 jam lalu
    Hentikan Perlawanan Keras Paraguay, Prancis Tantang Maroko di Perempat Final
    23 jam lalu
    Perjuangan Kanada Terhenti, Singa Atlas Maroko Melangkah ke Perempat Final
    1 hari lalu
    Tim Benua Eropa Dominasi Babak 16 Besar, Asia Tidak Terwakili
    2 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    1 hari lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    3 hari lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    3 hari lalu
    Analisis Data: Kuota Bansos di Batam dan Efektivitas Sistem Bansos Online
    3 hari lalu
    Mei 2026: Inflasi Sektor Informasi dan Komunikasi Karimun di Angka 0,1 Persen
    7 hari lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 minggu lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 minggu lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 minggu lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    5 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Cyber Bullying Masuk Rancangan UU ITE

Editor Redaksi 10 tahun lalu 2.3k disimak

HATI-HATI bagi yang sering melakukan aksi bully di dunia maya. Saat ini Pemerintah dan Komisi I DPR telah sepakat dalam Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang sudah dibahas. Mereka akan mengadopsi pengaturan mengenai cyber bullying (perundungan di dunia maya).

Rumusan tindak pidana cyber bullying ini masih dalam proses di Panja. Rencananya cyber bulying atau menakut-nakuti dengan informasi elektronik ini, akan dimasukkan ke dalam rumusan Pasal 29  Revisi UU ITE.

Merespons hal tersebut, Institute for Criminal Justice reform (ICJR) menyatakan sangat prihatin dengan hasil Revisi UU ITE ini. ICJR memandang, secara umum, revisi ini saja belum menyelesaikan  problem Pasal 27 ayat (3) tentang penghinaan di dunia maya, malah pemerintah dan Panja Komisi I DPR justru menambahkan masalah yang lebih pelik lagi dalam UU ITE.

Pasal 29 UU ITE telah memuat ketentuan tentang pengiriman pesan elektronik berisi ‘ancaman’ atau upaya ‘menakut-nakuti’. Pasal ini memuat ketentuan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Ancaman hukuman atas pelanggaran pasal itu adalah hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar, sesuai Pasal 45 ayat 3. Aksi merusak atau merundung di dunia siber (cyber bullying)ini akan disisipkan pada Pasal 29 tersebut.

“ICJR melihat kebijakan kriminalisasi yang memasukkan cyber bullying ini juga berpotensi menimbulkan over-kriminalisasi. Tampaknya semua masalah yang ada di dunia maya melulu akan diselesaikan dengan cara  penggunaan hukuman pidana, dengan ancaman penjara yang berat,” tegas Direktur Eksekutif ICJR, Supriyadi Widodo Eddyono, dikutip viva.co.id.

ICJR memandang, memang ada persoalan di  dalam dunia maya terkait perundungan. Namun seperti apa cara merumuskan tindak pidananya dalam pasal 29 UU ITE ini justru yang akan  menjadi masalah serius.


“Karena di dunia nyata saja, banyak ahli  pidana dan negara-negara lain  mengalami kesulitan dalam merumuskan pengertian perundungan,” kata dia.


Supriyadi mengatakan, revisi UU ITE justru melompat jauh, soalnya sampai saat ini Indonesia belum memiliki  definisi hukum yang baku mengenai perundungan di dunia nyata. Sementara, revisi UU ITE malah memaksa memberikan pengertian baku mengenai perundungan di dunia maya.

Mengingat tidak ada definisi yang baku mengenai perundungan (tradisional bullying),maka ICJR mengawatirkan rumusan yang akan digunakan bersifat lentur dan banyak menimbulkan penafsiran (multi purpose act). 

Dengan kondisi demikian, maka tindak pidana ini berpotensi besar disalahgunakan dalam penegakannya. Dengan demikian, ICJR mengatakan maka terbukalah celah pemberangusan kebebasan ekspresi di dunia maya.

“Dengan masuknya tindak pidana baru ini disertai ketentuan Pasal 27 ayat (3) tentang defamasi dunia maya ini, maka jelaslah bahwa Revisi UU ITE ke depan, masih berpotensi mengancam kebebasan ekspresi di Indonesia,” jelas dia.  ***

Kaitan cyber bullying, uu ite
Redaksi 25 September 2016 25 September 2016
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Rudi Habibie “Terpuji” di Festival Film Bandung 2016
Artikel Selanjutnya Wajah Model Ganteng Ini Rusak Akibat Operasi Plastik

APA YANG BARU?

Dramatis! Meksiko Disingkirkan Inggris di Azteca
Sports 5 jam lalu 128 disimak
Kapolres Karimun Tepis Anggapan Tidak Serius Tangani Kasus BBM Bersubsidi
Artikel 8 jam lalu 112 disimak
Brace Erling Halaand Gagalkan Samba Brasil ke Perempat Final
Sports 9 jam lalu 117 disimak
Bulan Januari-Mei 2026 Pariwisata Karimun Alami Peningkatan Signifikan
Artikel 18 jam lalu 139 disimak
Imigrasi Batam Segera Deportasi WNA Terlibat Sindikat Penipuan Investasi Online
Artikel 21 jam lalu 182 disimak

POPULER PEKAN INI

Lebih Mudah dan Murah, Trans Batam Resmi Layani Tujuan Bandara Hang Nadim
Artikel 6 hari lalu 357 disimak
Cuaca di Kota Batam Jum’at (3/07) Diprediksi Cerah Berawan
Artikel 4 hari lalu 337 disimak
Serindit Food Center di Tepi Laut untuk Dongkrak Ekonomi UMKM
Artikel 1 hari lalu 295 disimak
Hari ini (1 Juli), Cuaca Batam Cerah Berawan
Artikel 5 hari lalu 294 disimak
Lupa Matikan Kompor, Dapur Warung di Tanjungpinang Ludes Terbakar
Artikel 3 hari lalu 263 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?