Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Di Balik Ambisi Indonesia dan Sorotan Global Pembangunan Pusat Data
    1 jam lalu
    Polisi Amankan Tiga Kerabat Korban Kekerasan Seksual Kakak-Beradik di Bintan
    2 jam lalu
    Tiga Terduga ABK Ditangkap dan Nakhoda Kabur Usai Penyelundupan 16 Migran ke Malaysia
    2 jam lalu
    18 Wilayah Tergolong Krisis Air, BP Batam Janji Benahi
    15 jam lalu
    ABH Siapkan Tangki Air, Pekerjaan Pipa di Simpang Plamo – K Square Belum Rampung
    15 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    “Ai Djong di Tanah Merah, Kapal Purba di Soengei Djaka”
    2 jam lalu
    WALHI Soroti Risiko Ekosistem dan Krisis Air Efek Ekspansi Data Center Batam
    15 jam lalu
    Kenalkan Sejarah dan Budaya di Ranah Digital
    2 hari lalu
    Polibatam Bawa 9 Inovasi Unggulan ke The Premier Manufacturing Indonesia Series 2026
    2 hari lalu
    Timnas Indonesia Raih Tropi Internasional Sepakbola, Setelah 35 Tahun Puasa Gelar
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Pengujan, Bintan
    25 menit lalu
    Pohon Belian: Raksasa Kayu Besi dan Jejak Sejarahnya di Pulau Batam
    1 minggu lalu
    Pelawan Merah: Pohon Eksotis yang Menjaga Hutan Kepulauan Riau
    1 minggu lalu
    Nazief Soesiladharma (Walikota Batam Ketiga)
    1 minggu lalu
    10
    Pulau Pandan, Karimun
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    4 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    4 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    4 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    8 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Cyber Bullying Masuk Rancangan UU ITE

Editor Redaksi 10 tahun lalu 2.5k disimak

HATI-HATI bagi yang sering melakukan aksi bully di dunia maya. Saat ini Pemerintah dan Komisi I DPR telah sepakat dalam Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang sudah dibahas. Mereka akan mengadopsi pengaturan mengenai cyber bullying (perundungan di dunia maya).

Rumusan tindak pidana cyber bullying ini masih dalam proses di Panja. Rencananya cyber bulying atau menakut-nakuti dengan informasi elektronik ini, akan dimasukkan ke dalam rumusan Pasal 29  Revisi UU ITE.

Merespons hal tersebut, Institute for Criminal Justice reform (ICJR) menyatakan sangat prihatin dengan hasil Revisi UU ITE ini. ICJR memandang, secara umum, revisi ini saja belum menyelesaikan  problem Pasal 27 ayat (3) tentang penghinaan di dunia maya, malah pemerintah dan Panja Komisi I DPR justru menambahkan masalah yang lebih pelik lagi dalam UU ITE.

Pasal 29 UU ITE telah memuat ketentuan tentang pengiriman pesan elektronik berisi ‘ancaman’ atau upaya ‘menakut-nakuti’. Pasal ini memuat ketentuan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Ancaman hukuman atas pelanggaran pasal itu adalah hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar, sesuai Pasal 45 ayat 3. Aksi merusak atau merundung di dunia siber (cyber bullying)ini akan disisipkan pada Pasal 29 tersebut.

“ICJR melihat kebijakan kriminalisasi yang memasukkan cyber bullying ini juga berpotensi menimbulkan over-kriminalisasi. Tampaknya semua masalah yang ada di dunia maya melulu akan diselesaikan dengan cara  penggunaan hukuman pidana, dengan ancaman penjara yang berat,” tegas Direktur Eksekutif ICJR, Supriyadi Widodo Eddyono, dikutip viva.co.id.

ICJR memandang, memang ada persoalan di  dalam dunia maya terkait perundungan. Namun seperti apa cara merumuskan tindak pidananya dalam pasal 29 UU ITE ini justru yang akan  menjadi masalah serius.


“Karena di dunia nyata saja, banyak ahli  pidana dan negara-negara lain  mengalami kesulitan dalam merumuskan pengertian perundungan,” kata dia.


Supriyadi mengatakan, revisi UU ITE justru melompat jauh, soalnya sampai saat ini Indonesia belum memiliki  definisi hukum yang baku mengenai perundungan di dunia nyata. Sementara, revisi UU ITE malah memaksa memberikan pengertian baku mengenai perundungan di dunia maya.

Mengingat tidak ada definisi yang baku mengenai perundungan (tradisional bullying),maka ICJR mengawatirkan rumusan yang akan digunakan bersifat lentur dan banyak menimbulkan penafsiran (multi purpose act). 

Dengan kondisi demikian, maka tindak pidana ini berpotensi besar disalahgunakan dalam penegakannya. Dengan demikian, ICJR mengatakan maka terbukalah celah pemberangusan kebebasan ekspresi di dunia maya.

“Dengan masuknya tindak pidana baru ini disertai ketentuan Pasal 27 ayat (3) tentang defamasi dunia maya ini, maka jelaslah bahwa Revisi UU ITE ke depan, masih berpotensi mengancam kebebasan ekspresi di Indonesia,” jelas dia.  ***

Kaitan cyber bullying, uu ite
Redaksi 25 September 2016 25 September 2016
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Rudi Habibie “Terpuji” di Festival Film Bandung 2016
Artikel Selanjutnya Wajah Model Ganteng Ini Rusak Akibat Operasi Plastik

APA YANG BARU?

Pulau Pengujan, Bintan
Wilayah 25 menit lalu 88 disimak
Di Balik Ambisi Indonesia dan Sorotan Global Pembangunan Pusat Data
Artikel 1 jam lalu 152 disimak
“Ai Djong di Tanah Merah, Kapal Purba di Soengei Djaka”
Histori 2 jam lalu 175 disimak
Polisi Amankan Tiga Kerabat Korban Kekerasan Seksual Kakak-Beradik di Bintan
Artikel 2 jam lalu 70 disimak
Tiga Terduga ABK Ditangkap dan Nakhoda Kabur Usai Penyelundupan 16 Migran ke Malaysia
Artikel 2 jam lalu 164 disimak

POPULER PEKAN INI

Lila di Hulu Sungai Bere & Makam Tua Di Pengujan
Histori 4 hari lalu 612 disimak
Polibatam Bawa 9 Inovasi Unggulan ke The Premier Manufacturing Indonesia Series 2026
Pendidikan 2 hari lalu 604 disimak
Imbas Pelebaran Jalan Tengku Sulung, Pengendara Diarahkan Lewat Botania
Artikel 3 hari lalu 554 disimak
Rapor Merah Industri Perhotelan di Tengah Tren ‘Wisata Sehari’ Batam
In Depth 5 hari lalu 545 disimak
Tiga Bulan Air Mati, Ratusan Warga Nongsa Turun ke Jalan; Singgung Proyek Data Center
Artikel 4 hari lalu 544 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?