Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    DPRD Batam Mau Bangun Pagar Gedung, Total Anggaran Rp6 Miliar
    4 jam lalu
    Ratusan Pengajuan UWT Warga Puskopkar Batuaji Tertahan di BP Batam
    5 jam lalu
    Lakalantas Tunggal di Batam Tewaskan Seorang Pengendara Sepeda Motor
    21 jam lalu
    Polda Kepri Kembali Amankan Ribuan Liquid Vape Mengandung Zat Etomidate
    2 hari lalu
    Aksi Bersih Lingkungan Tandai Peringatan Hari Buruh di Kota Batam
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    “Di Lahan Gambir yang Rusak dan Reruntuhan Istana Riouw Lama”
    2 jam lalu
    Kedai-kedai Kopi Singapura yang Bertahan Lama
    3 jam lalu
    Waspada Penyakit Malaria di Tanjungpinang
    4 jam lalu
    Perluas Akses Pendidikan, SMP Negeri 65 Batam Resmi Berdiri
    2 hari lalu
    Marselino Ferdinan Dipanggil ke Timnas Lagi
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Data Kemiskinan di Batam Terbaru
    11 menit lalu
    Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
    4 jam lalu
    Pulau Pecong, Batam
    1 minggu lalu
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    2 bulan lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    3 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Cyber Bullying Masuk Rancangan UU ITE

Editor Redaksi 10 tahun lalu 2.2k disimak

HATI-HATI bagi yang sering melakukan aksi bully di dunia maya. Saat ini Pemerintah dan Komisi I DPR telah sepakat dalam Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang sudah dibahas. Mereka akan mengadopsi pengaturan mengenai cyber bullying (perundungan di dunia maya).

Rumusan tindak pidana cyber bullying ini masih dalam proses di Panja. Rencananya cyber bulying atau menakut-nakuti dengan informasi elektronik ini, akan dimasukkan ke dalam rumusan Pasal 29  Revisi UU ITE.

Merespons hal tersebut, Institute for Criminal Justice reform (ICJR) menyatakan sangat prihatin dengan hasil Revisi UU ITE ini. ICJR memandang, secara umum, revisi ini saja belum menyelesaikan  problem Pasal 27 ayat (3) tentang penghinaan di dunia maya, malah pemerintah dan Panja Komisi I DPR justru menambahkan masalah yang lebih pelik lagi dalam UU ITE.

Pasal 29 UU ITE telah memuat ketentuan tentang pengiriman pesan elektronik berisi ‘ancaman’ atau upaya ‘menakut-nakuti’. Pasal ini memuat ketentuan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Ancaman hukuman atas pelanggaran pasal itu adalah hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar, sesuai Pasal 45 ayat 3. Aksi merusak atau merundung di dunia siber (cyber bullying)ini akan disisipkan pada Pasal 29 tersebut.

“ICJR melihat kebijakan kriminalisasi yang memasukkan cyber bullying ini juga berpotensi menimbulkan over-kriminalisasi. Tampaknya semua masalah yang ada di dunia maya melulu akan diselesaikan dengan cara  penggunaan hukuman pidana, dengan ancaman penjara yang berat,” tegas Direktur Eksekutif ICJR, Supriyadi Widodo Eddyono, dikutip viva.co.id.

ICJR memandang, memang ada persoalan di  dalam dunia maya terkait perundungan. Namun seperti apa cara merumuskan tindak pidananya dalam pasal 29 UU ITE ini justru yang akan  menjadi masalah serius.


“Karena di dunia nyata saja, banyak ahli  pidana dan negara-negara lain  mengalami kesulitan dalam merumuskan pengertian perundungan,” kata dia.


Supriyadi mengatakan, revisi UU ITE justru melompat jauh, soalnya sampai saat ini Indonesia belum memiliki  definisi hukum yang baku mengenai perundungan di dunia nyata. Sementara, revisi UU ITE malah memaksa memberikan pengertian baku mengenai perundungan di dunia maya.

Mengingat tidak ada definisi yang baku mengenai perundungan (tradisional bullying),maka ICJR mengawatirkan rumusan yang akan digunakan bersifat lentur dan banyak menimbulkan penafsiran (multi purpose act). 

Dengan kondisi demikian, maka tindak pidana ini berpotensi besar disalahgunakan dalam penegakannya. Dengan demikian, ICJR mengatakan maka terbukalah celah pemberangusan kebebasan ekspresi di dunia maya.

“Dengan masuknya tindak pidana baru ini disertai ketentuan Pasal 27 ayat (3) tentang defamasi dunia maya ini, maka jelaslah bahwa Revisi UU ITE ke depan, masih berpotensi mengancam kebebasan ekspresi di Indonesia,” jelas dia.  ***

Kaitan cyber bullying, uu ite
Redaksi 25 September 2016 25 September 2016
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Rudi Habibie “Terpuji” di Festival Film Bandung 2016
Artikel Selanjutnya Wajah Model Ganteng Ini Rusak Akibat Operasi Plastik

APA YANG BARU?

Data Kemiskinan di Batam Terbaru
Statistik 11 menit lalu 41 disimak
“Di Lahan Gambir yang Rusak dan Reruntuhan Istana Riouw Lama”
Histori 2 jam lalu 106 disimak
Kedai-kedai Kopi Singapura yang Bertahan Lama
Catatan Netizen 3 jam lalu 94 disimak
Waspada Penyakit Malaria di Tanjungpinang
Lingkungan 4 jam lalu 108 disimak
Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
Statistik 4 jam lalu 87 disimak

POPULER PEKAN INI

Italia Menolak Mentah-mentah Gagasan Pengganti Iran di Piala Dunia 2026
Sports 7 hari lalu 570 disimak
Bantuan Bioflok 2026: 96 Unit untuk 24 Kelompok Pembudidaya di Batam
Artikel 6 hari lalu 474 disimak
Harga Emas Antam Menguat Tajam di Akhir Pekan
Artikel 7 hari lalu 473 disimak
Polisi Tangkap Tersangka Pelaku Curanmor di Tanjungpinang
Artikel 7 hari lalu 451 disimak
Polda Kepri Ungkap Jaringan Narkoba di Tanjungbalai Karimun
Artikel 6 hari lalu 419 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?