KEPALA Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti, mengimbau perusahaan untuk membayar upah pekerja sesuai dengan ketetapan upah minimum kota (UMK) tahun 2023 berdasarkan surat keputusan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Rudi mengatakan berdasarkan surat keputusan Gubernur Kepri, maka perusahaan wajib membayarkan UMK sesuai dengan besaran upah kepada pekerjanya mulai tanggal 1 Februari 2023.
Pihaknya juga memberikan ruang kepada perusahaan yang ingin melakukan penangguhan pengupahan untuk segera melapor kepada Dinas Ketenagakerjaan.
“Kalau perusahaan tidak bisa membayar (sesuai UMK) diminta membuat surat penangguhan pembayaran pengupahan. Tapi, penangguhan itu bukan berarti tidak dibayar, harus tetap dibayar kepada pekerja,” kata Rudi, dikutip dari Antara, Selasa (10/1/2023).
Ia menyebutkan jika terdapat perusahaan yang tidak melakukan pembayar upah sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan, maka akan ditindaklanjuti oleh pihak UPT Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Kota Batam.
“Kalau perusahaan tidak melakukan bayar upah sesuai UMK itu nanti dari UPT pengawasan yang akan mengawasi. Per 1 Februari sudah harus terima sesuai UMK,” ujarnya.
Untuk di Kota Batam besaran UMK tahun 2023 yang diteken Gubernur Kepri yaitu sebesar Rp 4,5 juta.
Lebih lanjut Rudi menyampaikan terdapat pengecualian terhadap pelaku usaha UMKM untuk menerapkan pembayaran upah sesuai UMK dikarenakan pendapatan yang tidak menetap dari hasil penjualan.
“Pembayaran upah sesuai UMK terkecuali untuk UMKM, itu tergantung atau sesuai dengan negosiasi antara pekerja dan pemilik UMKM,” imbuhnya.
(*/ade)