DUA orang tersangka pengiriman enam orang Tenaga Kerja Indonesia TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara tidak resmi alias di Pelabuhan Internasional Batam Center ditangkap petugas dari Kepolisian Sektor (Polsek) Kantor Kawasan Pelabuhan Polresta Barelang.
Kapolsek KKP, AKP Awal Syaban Harahap , menyebutkan kedua tersangka yang diamankan masih memiliki hubungan keluarga, yaitu bapak (MS) dan anak (M). “Mereka ini berperan sebagai pengurus pengiriman enam calon PMI secara tidak resmi dari Batam ke Singapura dan tujuan akhir ke Kamboja,” ujar Awal, Senin (19/12/2022).
Diakui Awal, penangkapan kedua tersangka sudah ditargetkan polisi, karena sudah beberapa kali melakukan pengiriman PMI Ilegal ke Kamboja melalui Singapura.
Saat diamankan di Pelabuhan Internasional Batam Center, kedua tersangka juga membawa serta enam orang calon PMI menggunakan kendaraan roda empat yang akan diberangkatkan ke Singapura hari itu juga. Keduanya langsung diamankan ke Polsek KKP.
“Sesampainya di Singapura, mereka akan langsung ke Bandara Internasional Changi, lalu terbang menuju Bandar Udara Internasional Phnom Penh (Kamboja), mereka hendak bekerja sebagai petugas restoran di negara tersebut,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, kepolisian menyita berbagai barang bukti berupa satu unit mobil, dua unit telepon genggam, enam paspor korban PMI dan tiket kapal untuk korban.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan atau 83 Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
(*)
Sumber: Antara