Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • šŸ”“ Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Curi Uang Didalam Dashboard Mobil, Seorang Pemuda di Karimun Diamankan Polisi
    5 jam lalu
    Tertibkan Parkir Liar, BP Batam Gelar Patroli Gabungan di Jembatan 1 Barelang
    6 jam lalu
    Rabu (8/07) Potensi Hujan Landa Wilayah Batam, Bintan dan Tanjungpinang
    7 jam lalu
    Swiss Tantang Argentina di Perempat Final
    8 jam lalu
    Satpolairud Polres Bintan Selamatkan Nelayan Hanyut di Laut
    19 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    8 Tim ke Perempat Final Piala Dunia 2026: Peta Kekuatan, Kejutan, dan Duel Klasik
    4 jam lalu
    Argentina Jaga Asa Pertahankan Gelar, Kalahkan Mesir di 16 Besar
    10 jam lalu
    Skor Akhir 1-4, Setan Merah Belgia Sikat Tuan Rumah Amerika Serikat
    1 hari lalu
    Derbi Iberia, Matador Spanyol Hentikan Langkah Portugal
    1 hari lalu
    Dramatis! Meksiko Disingkirkan Inggris di Azteca
    2 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    3 hari lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    5 hari lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    5 hari lalu
    Analisis Data: Kuota Bansos di Batam dan Efektivitas Sistem Bansos Online
    5 hari lalu
    Mei 2026: Inflasi Sektor Informasi dan Komunikasi Karimun di Angka 0,1 Persen
    1 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ā€˜Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 minggu lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 minggu lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 minggu lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    5 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • šŸ”“ Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
Ā© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

Endorser Bisa Dipidana jika Mengetahui Produk Investasi Ilegal

Editor Admin 4 tahun lalu 760 disimak

PAKAR hukum bisnis Universitas Prasetiya Mulya, Rio Christiawan, mengatakan endorser atau bintang iklan dapat diminta pertanggungjawaban secara pidana jika sebelumnya mengetahui produkĀ investasiĀ yang dipromosikannya berstatus ilegal. Dalam konteks pidana, bintang iklan investasi ilegal bisa dijerat Pasal 56 ayat (2) KUHP.

Namun, sifat pertanggungjawaban endorser baik secara pidana, perdata, maupun dalam konteks hukum perlindungan konsumen akan berbeda antara selebritas endorser dan expert endorser.

“Selebritas endorser murni hanya menyampaikan pesan dari suatu produk tanpa ada justifikasi teknis yang memerlukan keahlian khusus. Sementara expert endorser adalah memberikan keyakinan teknis terkait subtansi produk yang diiklankan,” ujar Rio dalam diskusi bersama Asosiasi Perdagangan Berjangka Komiditi Indonesia (Aspebtindo), dilansir Media Indonesia, Sabtu, 26 Februari 2022.

Sementara itu media elektronik, media sosial, dan lainnya juga dapat dijerat sanksi hukum jika ikut menyiarkan atau mempromosikan produk investasi ilegal.

“Media sosial atau media elektronik bisa dijerat undang-undang ITE dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan ini sanksinya bisa lebih berat,” kata Rio.

Dalam kasus dugaan penipuan aplikasi berkedokĀ trading binary option, Bareskrim Polri sudah mengamankan sejumlah pelaku termasukĀ influencerĀ Indra Kesuma atauĀ Indra Kenz.

Indra merupakan afiliator Binomo yang resmi ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis, 24 Februari 2022 malam setelah diperiksa tim penyidik Bareskrim.

Dalam kasus itu, Indra Kenz terancam 20 tahun penjara karena disangka melanggar Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE. Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.

Lalu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Selanjutnya, Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.

Jangan Terpengaruh Iming-iming

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) meminta masyarakat waspada dengan penawaran atau iming-iming dari iklan atau promosi para artis atau influencer terkait robot trading forex ilegal hingga binary option.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya, mengatakan masyarakat tidak tergiur dengan janji atau iming-iming iklan yang menyesatkan. “Biasanya produk itu ditawarkan oleh artis atau endorse influencer,” ujar Tirta.

Saat ini banyak iklan melalui radio, televisi, media elektronik sampai media sosial yang menawarkan investasi dengan perolehan keuntungan dalam waktu cepat. “Itu (untung cepat) nggak ada. Jadi hati-hati,” kata Tirta.

(*)

Sumber : medcom

Kaitan Endorser, Investasi ilegal, khas, Produk ilegal
Admin 26 Februari 2022 26 Februari 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya 35 Wisatawan Travel Bubble Singapura Akhirnya Berwisata di Bintan
Artikel Selanjutnya Ukraina-Rusia Sepakat Dialog Bahas Gencatan Senjata

APA YANG BARU?

8 Tim ke Perempat Final Piala Dunia 2026: Peta Kekuatan, Kejutan, dan Duel Klasik
Sports 4 jam lalu 93 disimak
Curi Uang Didalam Dashboard Mobil, Seorang Pemuda di Karimun Diamankan Polisi
Artikel 5 jam lalu 72 disimak
Tertibkan Parkir Liar, BP Batam Gelar Patroli Gabungan di Jembatan 1 Barelang
Artikel 6 jam lalu 89 disimak
Rabu (8/07) Potensi Hujan Landa Wilayah Batam, Bintan dan Tanjungpinang
Artikel 7 jam lalu 104 disimak
Swiss Tantang Argentina di Perempat Final
Artikel 8 jam lalu 106 disimak

POPULER PEKAN INI

Serindit Food Center di Tepi Laut untuk Dongkrak Ekonomi UMKM
Artikel 3 hari lalu 384 disimak
Cuaca di Kota Batam Jum’at (3/07) Diprediksi Cerah Berawan
Artikel 6 hari lalu 352 disimak
Portugal dan Swiss Lolos Babak 16 Besar
Sports 5 hari lalu 292 disimak
Lupa Matikan Kompor, Dapur Warung di Tanjungpinang Ludes Terbakar
Artikel 5 hari lalu 284 disimak
Mitsubihi Strom Seruduk 8 Pemotor di Perempatan K-Square Batam
Artikel 4 hari lalu 282 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
Ā© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?