Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Polsek Nongsa Mediasi Bentrok Pemuda di Kabil
    9 jam lalu
    Personil Gabungan Sisir THM Di Batam
    10 jam lalu
    Publik Diajak ‘Uji Kepatutan’ Draft PTSP BP Batam 2026
    10 jam lalu
    Pertama Kali di Batam, RSUD Embung Fatimah Berhasil Lakukan Operasi Clipping Aneurisma Otak
    1 hari lalu
    Bareskrim Polri Jerat Bos Kasino di Batam Dengan Pasal TPPU
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Negeri Lingga, 1861 (Bagian 2)
    1 hari lalu
    Garuda Spark Hub Resmi Meluncur
    4 hari lalu
    Pasokan Air Baku Sei Pulai dan Gesek Bertahan Lebih Baik Dibanding Waduk Batam
    5 hari lalu
    Negeri Lingga, 1861 (Bagian 1)
    1 minggu lalu
    Jalan Kaki itu Membahagiakan
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Gedung Beringin, Batam
    1 minggu lalu
    Rata-Rata Lama Sekolah Warga Batam Tembus 11,34 Tahun, Tertinggi di Kepri
    2 minggu lalu
    Inflasi Kota Batam Juli 2026 Stabil di Angka 3,49 Persen
    2 minggu lalu
    Bandar Udara Raja Haji Abdullah, Karimun
    2 minggu lalu
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    6 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    7 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Pendidikan

Gagal Raih Gelar Profesor, Dosen UI Gugat UU Guru dan Dosen ke MK

Editor Admin 5 tahun lalu 1.1k disimak

SRI Mardiyati, dosen Universitas Indonesia (UI), mengajukan uji materi Pasal 50 ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sri menilai akibat Pasal tersebut haknya untuk mendapatkan gelar guru besar menjadi pupus. Gugatan telah teregister dengan nomor perkara: 20/PUUXIX/2021.

“Pemohon dengan ini mengajukan perbaikan atas permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 50 ayat (4) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 281 ayat (4) dan Pasal 281 ayat (5) UUD 1945,” ujar Sri dalam gugatan yang diajukan ke MK dikutip Jumat (4/2/2022).

Pasal 50 Ayat (4) menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pengangkatan serta penetapan jabatan akademik tertentu ditentukan oleh setiap satuan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sri berpendapat frasa “sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku” dalam Pasal tersebut telah ditafsirkan oleh pemerintah dan dijadikan dasar untuk menerbitkan aturan turunan Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014 dan PO-PAK 2014 dan/atau PO-PAK 2019 yang mengambil alih kewenangan satuan pendidikan tinggi dalam penyeleksian, pengangkatan, dan penetapan jabatan akademik, termasuk guru besar.

“Dengan demikian, norma atau kaidah yang diatur di dalam UU Dosen dan Guru ternyata pada praktiknya telah disimpangi atau dibatalkan dalam Peraturan Menteri atau bahkan PO-PAK yang disusun sebagai pedoman untuk melakukan seleksi, pengangkatan dan penetapan jabatan akademik termasuk Guru Besar,” ujar Sri.

“Kondisi ini tentunya telah merusak tata urutan atau hierarki peraturan perundang-undangan,” lanjut dia.

Menurut Sri, proses kenaikan sebagai guru besar telah dilakukan melalui proses seleksi ketat yang dilaksanakan satuan pendidikan dalam hal ini UI. Seharusnya, lanjut dia, seleksi berikut pengangkatan dan penetapannya menjadi kewenangan UI.

“Namun, karena tidak pastinya ketentuan Pasal 50 ayat (4) UU Guru dan Dosen, kewenangan untuk melakukan seleksi itu dirampas oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bahkan juga kewenangan untuk pengangkatan dan penetapannya,” imbuhnya.

Sri menilai materi muatan Pasal 50 ayat (4) UU Guru dan Dosen secara konstitusional bertentangan dengan UUD 1945, yaitu Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 281 ayat (4) dan Pasal 281 ayat (5).

Dikutip detikcom, Sri adalah dosen senior Departemen Matematika Universitas Indonesia (UI). Kerja-kerja akademisnya sudah diakui dunia. Namun, mimpinya menjadi profesor ketiga di Departemen Matematika UI kandas di kantor Kemendikbud dengan alasan jurnal internasional yang menerbitkan tulisannya sudah tidak terbit lagi. Padahal, jurnal itu diakui oleh Kemendikbud sebagai syarat meraih gelar profesor.

Kemendikbud juga menuding Sri Mardiyati mengajukan administrasi terlambat, yaitu memroses satu bulan sebelum pensiun.

(*)

sumber: CNNIndonesia.com

Admin 4 Februari 2022 4 Februari 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Pertama dalam Sejarah, Pengguna Aktif Harian Facebook Turun
Artikel Selanjutnya Kasus Covid-19 Meledak, AS Larang Warganya Berkunjung ke Indonesia

APA YANG BARU?

Polsek Nongsa Mediasi Bentrok Pemuda di Kabil
Artikel 9 jam lalu 105 disimak
Personil Gabungan Sisir THM Di Batam
Artikel 10 jam lalu 103 disimak
Publik Diajak ‘Uji Kepatutan’ Draft PTSP BP Batam 2026
Artikel 10 jam lalu 122 disimak
Pertama Kali di Batam, RSUD Embung Fatimah Berhasil Lakukan Operasi Clipping Aneurisma Otak
Artikel 1 hari lalu 186 disimak
Bareskrim Polri Jerat Bos Kasino di Batam Dengan Pasal TPPU
Artikel 1 hari lalu 209 disimak

POPULER PEKAN INI

Rabu (26/08) Malam, Air Batam Hilir Matikan Sementara Di Berbagai Wilayah di Batam
Artikel 5 hari lalu 356 disimak
Pasokan Air Baku Sei Pulai dan Gesek Bertahan Lebih Baik Dibanding Waduk Batam
Lingkungan 5 hari lalu 350 disimak
50 Hektare Lahan di Bintan Terbakar: 67 Titik Karhutla Sejak Juli, Bintan Timur Paling Parah
Artikel 3 hari lalu 335 disimak
Singapura Siapkan Reklamasi Tiga Pulau di Hadapan Batam
Artikel 5 hari lalu 331 disimak
Dugaan Selundupkan 800 Kg Ketamine, Kapal Kargo Berbendera Komoro Disergap di Perairan Anambas
Artikel 6 hari lalu 323 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?