PRESTASI Bea Cukai (BC) Batam dalam mengungkap penyelundupan benih bening lobster diganjar apresiasi dan penghargaan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) baru-baru ini.
Adapun prestasi secara keseluruhan yang ditorehkan dari BC Batam yakni mencegah penyelundupan benih bening lobster yang mencapai 170 kantong benih lobster pasir, 6 kantong benih lobster mutiara, dengan total 54.429 ekor benih lobster pasir dan 1.097 benih lobster mutiara.
Penghargaan yang diterima oleh BC Batam tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penerima Penghargaan Penegakan Hukum Bidang Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan. Penghargaan tersebut diterima oleh 13 pegawai BC Batam.
“Kami bersyukur atas penghargaan yang kami terima dari Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Batam. Tentu capaian ini tak lepas dari sinergi dan kolaborasi, baik dari internal BC Batam, maupun dengan para pemangku kepentingan,” Ungkap Kepala Seksi Layanan Informasi BC Batam, Undani, Senin (30/5).
Penghargaan yang diperoleh BC Batam diberikan atas penindakan yang dilakukan pada tahun 2020 hingga 2021. Penindakan atas benih bening lobster dilakukan karena benih bening lobster menjadi komoditi yang dilarang untuk diekspor sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di wilayah Negara Republik Indonesia.
“Dalam kurun waktu 2 tahun, dari 2020 hingga 2021, BC Batam telah menggagalkan sejumlah penyelundupan benih bening lobster. Modusnya dilakukan dengan skema barang penumpan di 2020 dan barang kiriman di 2021. Benih bening lobster tersebut dicegah di Pelabuhan Batu Ampar dan Bandar Udara Internasional Hang Nadim,” ujarnya (leo).