Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Perbaikan Jalan Yos Sudarso (Underpass Pelita), Sementara Jalan Difungsikan Satu Lajur
    12 jam lalu
    13 Calon Haji Ilegal Digagalkan Petugas Imigrasi Bandara Kualanamu Medan
    14 jam lalu
    Bintan Usulkan Perluasan Free Trade Zone ke Seluruh Wilayah
    1 hari lalu
    Untuk Kurangi Kemacetan, Jalan Tengku Sulung Segera Dilebarkan
    1 hari lalu
    BP Batam Perkuat Komunikasi dengan Pelaku Usaha Terkait PTSP dan OSS
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Waktu SPMB Semakin Dekat, Pemko Batam Pastikan SPMB Gratis
    21 jam lalu
    Bawa Inter Milan Raih Double Winner, Cristian Chivu Perpanjang Kontrak dan Naik Gaji
    1 hari lalu
    Tour de Bintan 2026: Kembali Digelar dengan Identitas Baru dan Kategori UCI 1.2 Point Race
    1 hari lalu
    Arsenal Juara Liga Inggris 2025/2026
    3 hari lalu
    Empat Siswa MAN Karimun Lolos Seleksi Dayung Porprov 2026
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Kasu, Batam
    6 hari lalu
    Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
    2 minggu lalu
    Data Kemiskinan di Batam Terbaru
    3 minggu lalu
    Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
    3 minggu lalu
    Pulau Pecong, Batam
    4 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    5 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Gubernur Wajib Tetapkan UMK Paling Lambat 30 November 2021

Editor Redaksi 5 tahun lalu 992 disimak
Foto : Advan Store

PEMBAHASAN Upah Minimum Kerja (UMK) akan dilanjutkan minggu depan, pasca Surat Edaran (SE) dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) diterbitkan.

Hal tersebutpun dibenarkan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid.

“SE-nya baru saja terbit,” imbuh Rafki, saat dikonfirmasi GoWest Indonesia, Jumat (12/11).

Dalam SE yang baru terbit, Selasa (9/11) lalu, disebutkan bahwa Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat 21 November, dan dapat menetapkan UMK dengan syarat tertentu selambat-lambatnya 30 November setiap tahunnya.

“Upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Penetapan UMP dan UMK 2022 dilaksanakan dengan menggunakan formula upah minimum,” terang Rafky lagi.

Nilai UMP 2022 ditetapkan pada nilai tertentu, di antara batas atas dan batas bawah, dengan menggunakan formula penyesuaian yang diatur dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021.

Data yang digunakan pada formula upah minimum, berdasarkan data yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS). Selain itu, pengusaha juga diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja dengan masa setahun atau atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

Ketentuan upah minimum dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil. Upah pada sektor usaha tersebut berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja sekurang-kurangnya dengan ketentuan paling sedikit 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi, dan nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi.

*(rky/GoWestId)

Kaitan kepulauan riau, kota, Kota Batam, top, umk, Upah pekerja
Redaksi 12 November 2021 12 November 2021
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Ansar Ahmad Resmikan Trans Studio Garden Tanjungpinang
Artikel Selanjutnya Lelang Full Online di Kantor KPKNL Batam

APA YANG BARU?

Perbaikan Jalan Yos Sudarso (Underpass Pelita), Sementara Jalan Difungsikan Satu Lajur
Artikel 12 jam lalu 113 disimak
13 Calon Haji Ilegal Digagalkan Petugas Imigrasi Bandara Kualanamu Medan
Artikel 14 jam lalu 116 disimak
Waktu SPMB Semakin Dekat, Pemko Batam Pastikan SPMB Gratis
Pendidikan 21 jam lalu 114 disimak
Bawa Inter Milan Raih Double Winner, Cristian Chivu Perpanjang Kontrak dan Naik Gaji
Sports 1 hari lalu 266 disimak
Bintan Usulkan Perluasan Free Trade Zone ke Seluruh Wilayah
Artikel 1 hari lalu 312 disimak

POPULER PEKAN INI

“Dari Karas Besar ke Sungai Dai, Menyinggahi Sarang Perompak Laut”
Histori 6 hari lalu 777 disimak
Masjid Ba’alwie Singapura: Masjid yang Mirip Museum
Catatan Netizen 6 hari lalu 684 disimak
Kepri Butuh 1.500 Guru Baru, Perekrutan Masih Dikaji Jelang Tahun Ajaran 2026
Pendidikan 6 hari lalu 673 disimak
BPBD Tanjungpinang Imbau Warga Waspada Cuaca Hujan dan Kemunculan Buaya di Pesisir
Artikel 6 hari lalu 648 disimak
Polisi Gencarkan Patroli Malam di Coastal Area
Artikel 6 hari lalu 625 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?