PENGELOLA Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam memperketat pengawasan di seluruh pintu keberangkatan internasional guna mengantisipasi maraknya Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural. Sepanjang bulan Juli 2026, petugas keimigrasian berhasil menunda keberangkatan sebanyak 1.975 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terindikasi kuat akan bekerja di luar negeri tanpa dokumen resmi.
Langkah tegas ini difokuskan di empat pelabuhan internasional di Batam. Pelabuhan Batam Centre menjadi lokasi pencegahan terbanyak dengan mencatat 1.777 orang. Selain itu, petugas juga menunda keberangkatan 115 orang di Pelabuhan Citra Tritunas, 80 orang di Pelabuhan Gold Coast Bengkong, serta 3 orang di Pelabuhan Nongsa Pura.
Upaya pencegahan ini dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk melindungi WNI dari risiko menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) maupun praktik penempatan tenaga kerja ilegal yang rentan mengeksploitasi hak-hak pekerja.
Langkah ketat tersebut sekaligus menindaklanjuti Perintah Harian Direktur Jenderal Imigrasi, Hendersam Marantoko, yang menekankan pentingnya penguatan fungsi pengawasan keimigrasian serta hadirnya pelayanan yang memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat.
Pihak Imigrasi Batam menegaskan akan terus memperketat pemeriksaan di pintu-pintu keluar internasional untuk memastikan setiap WNI yang hendak bekerja di luar negeri telah memenuhi seluruh mekanisme dan persyaratan hukum yang berlaku demi menjamin keselamatan serta perlindungan negara secara optimal.
(dha)


