JARINGAN pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Batam akhirnya dibongkar.
Satreskrim Polresta Barelang bersama Polsek Nongsa dan Polsek Sungai Beduk mengamankan 40 unit sepeda motor hasil kejahatan.
Puluhan motor sitaan itu dipajang dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (22/09/2026). Konferensi pers dipimpin Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono didampingi Kasat Reskrim Kompol Agung Tri Poerbowo.
“Pengungkapan kali ini cukup banyak. Ada 40 unit sepeda motor yang diamankan dari beberapa TKP kejadian,” ujar Anggoro.
20 Motor Sudah Teridentifikasi, 20 Lainnya Masih Dicocokkan
Dari 40 motor tersebut, 20 unit sudah teridentifikasi berdasarkan laporan polisi:
- Polsek Nongsa: 1 laporan
- Polsek Sungai Beduk: 5 laporan
- Polsek Batu Aji: 9 laporan
- Polsek Bengkong: 4 laporan
- Polsek Batu Ampar: 1 laporan
Sementara 20 unit lainnya masih dalam proses identifikasi dan verifikasi pemilik.
Berawal dari Laporan di Bengkong dan Batu Aji
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan kehilangan motor di Bengkong dan Batu Aji.Hasil penyelidikan mengarah ke Pelabuhan Domestik Telaga Punggur.
Pada 2 September 2026, polisi meringkus dua pelaku berinisial VE (27) dan RA (26) di area parkir pelabuhan.
Dari pengembangan, dua pelaku lain ditangkap sehari kemudian oleh Polsek Nongsa, yakni RH (28) dan RN (29) alias Kipeng.
Polisi juga menyita kunci T dan 4 mata kunci yang sudah diasah tajam.
Modusnya, pelaku merusak kunci kontak pakai kunci T, sementara rekannya mengawasi situasi. Motor curian lalu disembunyikan, dipasangi pelat palsu, dan dijual lewat penadah.
Keempat pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g juncto Pasal 591 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Polisi Buka Layanan Cek Motor Hilang
Kapolresta Barelang mengimbau warga yang pernah kehilangan motor untuk segera datang dan mengecek langsung.
“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan dan belum sempat lapor, silakan datang. Langsung cek fisiknya. Nanti bisa kita pinjam-pakaikan sesuai ketentuan,” kata Anggoro.
Pengecekan bisa dilakukan di Polresta Barelang maupun polsek jajaran.
(*)


