BANK di Indonesia akan memblokir kartu ATM berbasis magnetic stripe yang digunakan nasabahnya.
Seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (1/3/2021), langkah ini sesuai amanat Surat Edaran Bank Indonesia (BI) No.17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia.
Surat yang terbit di Jakarta, 30 Desember 2015, itu membatasi penggunaan kartu ATM magnetic stripe.
Karena itu, para nasabah yang belum mengganti Kartu ATM berbasis magnetic stripe menjadi berbasis chip segera melakukannya maksimal tanggal 31 Desember 2021.
Tapi, penggunaan teknologi magnetic stripe masih boleh untuk Kartu ATM/Debet yang diterbitkan atas dasar rekening tabungan yang memiliki saldo paling banyak Rp 5 juta berdasarkan perjanjian tertulis antara penerbit dan nasabah.
Lantas, apa itu kartu ATM magnetic stripe?
Penjelasan kartu atm magnetic stripe
Dirangkum dari laman Perum Percetakan Negara Indonesia (PNRI) dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), kartu ATM magnetic stripe adalah kartu pintar yang penyimpanan datanya terdapat pada pita hitam yang terletak di belakang kartu.
Pita hitam tersebutlah yang mengirimkan data kepada alat pembaca kartu melalui gesekan magnetik.
Berikut karakteristik kartu ATM magnetic stripe:
- Keamanan: Data mudah digandakan
- Verifikasi kartu: Terminal dan bank host tidak dapat memastikan keaslian kartu yang digunakan pada saat transaksi
- Efisiensi: Satu kartu hanya menampung satu aplikasi
- Biaya: Harga kartu lebih murah.
Dikutip dari Kompas.com (21/1/2020), kartu ATM magnetic strip dan chip dapat dibedakan dari penampilan fisiknya. Jika kartu ATM masih memiliki satu pola garis hitam memanjang di bagian belakang kartu, maka kartu tersebut masih menerapkan mekanisme yang lama, yakni magnetic strip.
Sementara jika sudah diperbaharui menjadi chip, maka di salah satu bagian kartu tersebut akan terdapat sebuah cip seperti kartu perdana yang akan terbaca kalau dimasukkan dalam mesin EDC atau ATM untuk melakukan transaksi.
Selain itu, terdapat perbedaan proses otentikasi akses ke jaringan ATM atau jaringan EDC antara kartu ATM berteknologi chip dengan magnetic stripe.
“Chip ada cartography (security) yang dicek saat berinteraksi dengan mesin ATM/EDC. Sementara data di magnetic stripe “as is” tidak di password/proteksi,” jelas Deputi Direktur Departemen Elektronifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional BI, Aloysius Donanto.
Itu lah alasan data pada kartu ATM dengan mekanisme magnetic stripe lebih mudah dibaca dan dicuri opleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
(*)
Sumber : Kontan / Kompas