Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Balita Yang Hanyut di Tanjung Sengkuang Telah Ditemukan Dalam Keadaan Meninggal
    1 jam lalu
    Polsek Bengkong Tangkap Pria Pelaku Asusila
    2 jam lalu
    CPMI Gagal Berangkat ke Malaysia, Polisi Tetapkan Satu Orang Tersangka
    3 jam lalu
    Malaysia Airlines dan Singapore Airlines Luncurkan Produk Tarif Bersama
    18 jam lalu
    Dugaan Eksploitasi Anak di Pawai MBG, PMII Gelar Aksi Unjuk Rasa di Batam
    20 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    KPAI Sesalkan Pawai Dukungan MBG Melibatkan Anak Sekolah di Batam
    18 jam lalu
    Pakar Hak Anak Soroti Pawai Dukungan MBG di Batam
    23 jam lalu
    Piala Dunia 2026: Enam Tim Lolos 32 Besar, Empat Lain Terhenti Lebih Awal
    23 jam lalu
    Kunang-Kunang Kian Sulit Ditemui: Bioindikator Lingkungan yang Terancam
    2 hari lalu
    “Dua Bapak dengan Balita Mereka”
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Ikan Lepu (Lion Fish)
    6 jam lalu
    Pohon Bakau Api Api
    2 hari lalu
    Inflasi Perumahan Batam Meningkat pada Mei 2026
    2 hari lalu
    Pulau Benan, Lingga
    1 minggu lalu
    Raja Ali ibn Daeng Kamboja (Yang Dipertuan Muda Riau V)
    1 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    23 jam lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 hari lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    1 minggu lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Kejagung Geledah 10 Lokasi, Termasuk di Batam | Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng

Editor Admin 4 tahun lalu 576 disimak

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Kejagung telah memeriksa 30 orang saksi dan menggeledah 10 tempat.

“Jadi progresnya itu sudah 30 orang saksi, ada beberapa tempat kita geledah, ada 10 tempat sudah kita lakukan penggeledahan untuk peroleh alat bukti lain, dokumen sudah sekitar 650,” ujar Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Jumat (22/4/2022).

Jaksa juga menggeledah 10 tempat, termasuk kantor tiga tersangka dari pihak swasta, rumah tersangka, serta kantor yang berkaitan dengan Kemendag. Lokasi yang digeledah di Batam, Medan, dan Surabaya.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, memerinci daftar 10 tempat yang digeledah dalam kasus ekspor minyak goreng ini sebagai berikut:

1. Kantor Kementerian Perdagangan di Jakarta di 2 tempat
2. Rumah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI
3. Kantor PT Mikie Oleo Nabati Industri di Bekasi
4. Kantor Permata Hijau Group di Medan
5. Kantor Wilmar di Medan
6. Kantor Musim Mas di Medan
7. Kantor PT Incasi Raya di Padang
8. Kantor Synergy Oil Nusantara di Batam
9. Kantor Karyaindah Alam Sejahtera di Surabaya
10. Kantor Sinar Alam Permai di Palembang di 2 tempat

Awal mula perkara ini, disebutkan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, terjadi pada akhir 2021 ketika ada kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar. Saat kelangkaan itu, pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan menetapkan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya, serta menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

“Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO namun tetap memberikan persetujuan ekspor. Atas perbuatan tersebut diindikasikan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara,” ucap Burhanuddin dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (19/4).

Jaksa yang mengusut perkara ini, disebut Burhanuddin, telah menemukan bukti permulaan yang cukup dari 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait, serta keterangan ahli. Atas hal itu, kejaksaan menetapkan 4 orang sebagai tersangka.

Para tersangka itu adalah:

1. Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag);
2. Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia;
3. Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG); dan
4. Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Menurut Burhanuddin, para tersangka itu telah melakukan perbuatan melawan hukum yang dipaparkannya sebagai berikut:

1. Adanya permufakatan antara pemohon dengan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor;
2. Dikeluarkannya persetujuan ekspor pada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat, yaitu:
a. Telah mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO
b. Tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO yaitu 20 persen dari total ekspor

Syarat-syarat itu disebut Burhanuddin tertuang dalam sejumlah peraturan seperti Pasal 54 ayat 1 huruf a dan ayat 2 huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Berikut ini bunyi pasalnya:

(1) Pemerintah dapat membatasi ekspor dan impor barang untuk kepentingan nasional dengan alasan.
a. untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum.

(2) Pemerintah dapat membatasi ekspor barang sebagaimana ayat (1) dengan alasan:
a. menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri.
b. menjamin ketersediaan bahan baku yang dibutuhkan oleh industri pengolahan di dalam negeri.
e. mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari ekspor tertentu di pasaran internasional.
f. menjaga stabilitas harga komoditas tertentu di dalam negeri.

Selain itu persetujuan ekspor itu disebut Burhanuddin bertentangan dengan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) serta Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor).

(*)

sumber: detik.com

Kaitan Kejagung, Minyak Goreng, Synergi oil Nusantara
Admin 22 April 2022 22 April 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Singapura Resmi Cabut Aturan Wajib PCR
Artikel Selanjutnya Pembalap Indonesia Mario Aji Cetak Sejarah di Moto3 Portugal

APA YANG BARU?

Balita Yang Hanyut di Tanjung Sengkuang Telah Ditemukan Dalam Keadaan Meninggal
Artikel 1 jam lalu 54 disimak
Polsek Bengkong Tangkap Pria Pelaku Asusila
Artikel 2 jam lalu 74 disimak
CPMI Gagal Berangkat ke Malaysia, Polisi Tetapkan Satu Orang Tersangka
Artikel 3 jam lalu 84 disimak
Ikan Lepu (Lion Fish)
Rupa 6 jam lalu 69 disimak
KPAI Sesalkan Pawai Dukungan MBG Melibatkan Anak Sekolah di Batam
Pendidikan 18 jam lalu 193 disimak

POPULER PEKAN INI

Liga Takraw Season 2 2026 Tuntas, Tim Juara Terima Piala dan Uang Pembinaan
Sports 6 hari lalu 700 disimak
Puluhan Ribu Calon Murid Baru SMA dan SMK di Kepri Bersaing Ketat Masuk Sekolah Negeri
Pendidikan 6 hari lalu 697 disimak
Pelatih Iran Nilai Timnya Paling “Tertindas” di Piala Dunia 2026
Sports 6 hari lalu 648 disimak
Pemko Batam Kaji Aturan Administrasi Kependudukan, Pendatang Wajib Bawa SKCK
Artikel 6 hari lalu 573 disimak
Tersangka ‘Rayap Besi’ Terowongan Pelita Positif Amphetamine dan Methamphetamine
Artikel 6 hari lalu 537 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?