PEMERINTAH Arab Saudi telah mencabut sejumlah aturan yang diberlakukan dalam pencegahan penyebaran Covid-19, di antaranya menghapus syarat wajib PCR dan karantina. Kebijakan ini akan berdampak pada persiapan penyelenggaraan ibadah haji.
Menyikapi hal itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, mengatakan bahwa kebijakan ini akan berdampak pada operasional pemberangkatan jemaah umrah dan persiapan penyelenggaraan ibadah haji.
Hilman menyatakan pihaknya akan mengkaji ulang usulan biaya perjalanan ibadah haji tahun 2022 atau 1443 Hijriah.
“Jadi Kemenag akan segera konsultasi dengan Komisi VIII DPR terkait kemungkinan mengkaji ulang usulan biaya haji 1443 H,” kata Hilman dalam keterangan resminya dikutip pada Rabu (9/3/2022).
Diketahui, Menag Yaqut Cholil Qoumas telah mengusulkan biaya haji tahun 1443 H/2022 M senilai Rp 45.053.368,00 dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI pada 16 Februari 2022. Usulan biaya haji itu naik dibanding biaya haji 1441 H/2020 M.
Hilman mengatakan salah satu faktor yang menyebabkan kenaikan usulan biaya haji itu karena adanya perhitungan biaya protokol kesehatan (prokes) jemaah, seperti karantina dan PCR.
Komponen biaya prokes jemaah haji itu meliputi tes swab PCR di Asrama Haji sebanyak dua kali, saat keberangkatan ke Arab Saudi dan setibanya di Tanah Air. Tes swab PCR juga dilakukan di Arab Saudi sebanyak tiga kali, saat tiba, karantina dan akan pulang ke Tanah Air.
“Nah, Saudi dalam kebijakan terbarunya telah menghapus keharusan karantina dan PCR. Saya yakin ini akan berdampak pada Bipih tahun ini. Kami akan segera melakukan kajian, termasuk dengan Panja BPIH Komisi VIII DPR,” kata Hilman.
Seperti diketahui, pemerintah Arab Saudi telah melonggarkan sejumlah aturan pembatasan yang diberlakukan selama pandemi.
Pelonggaran itu di antaranya Arab Saudi tidak akan mewajibkan wisatawan dari negara lain untuk melakukan karantina. Lalu, wisatawan asing yang datang ke Arab Saudi juga tak perlu melakukan tes PCR saat tiba. Arab Saudi mencabut kewajiban penggunaan masker di luar ruangan.
(*)
sumber: CNNIndonesia.com