Tanah Air
Kemenaker: PP 36/2021 Tetap Jadi Acuan Penetapan UMK/UMP Tahun 2023

PENETAPAN upah upah minimum provinsi UMP) dan kabupaten/kota (UMK) untuk 2023 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Hal ink ditegaskan Staf Khusus Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Dita Indah Sari, saat ditemui usai penandatangan MoU Indonesia dan Austria di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (10/11/2022).
Dita memastikan penetapan upah minimum provinsi UMP) dan kabupaten/kota (UMK) akan tetap menggunakan aturan turunan UU Cipta Kerja itu.
Dita menuturkan bahwa dasar penetapan tetap menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021, bukan PP Nomor 78 Tahun 2015 yang sudah tidak berlaku lagi dengan terbitnya aturan pengupahan yang baru.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menjadi salah satu dasar acuan penetapan upah minimum telah diterima oleh Kemenaker.
“Nanti kalau sudah ada informasi yang jelas kita akan sampaikan. Kalau data kita sudah menerima, tapi kita sedang bahas,” kata Anwar.
(*)
Sumber: Antara