PEMERINTAH mulai beralih menggunakan sistem online untuk mempermudah segala bentuk perizinan. Seperti yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang baru saja meluncurkan perizinan online dengan tanda tangan digital/elektronik (digital signature).
Peluncuran pelayanan perizinan online dilakukan seiring dengan reformasi pelayanan publik di sektor perdagangan.
“Reformasi perizinan perdagangan ini diterapkan sebagai bentuk partisipasi dan komitmen Kemendag untuk mewujudkan layanan yang transparan dan cepat. Serta menumbuhkan dunia usaha yang maju di era digitalisasi ekonomi, sekaligus melaksanakan amanat untuk bersih dari pungutan liar di lembaga kementerian,” kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita yang dikutip dari Berita Daerah, Rabu 28 Desember 2016 kemarin.
Perizinan online dengan digital signature ini secara signifikan akan mengurangi pertemuan tatap muka antara pemohon dengan pemberi izin. Perdagangan di Indonesia pada umumnya berputar 24 jam sehari, 7 hari seminggu nonstop. Dengan digitalisasi tersebut bisa menjadi alternatif cepat untuk pelayanan publik.
“Dengan begitu, potensi pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang bisa diminimalisasi,” ucap Mendag.
Ada dua aspek penting dalam perizinan online dan digital signature tersebut. Pertama, inovasi pelayanan oleh pemerintah yang menuntut mindset baru pada aparatur sipil negara (ASN). Kedua, pelayanan yang baik akan meningkatkan peringkat Ease of Doing Business yang mampu mendongkrak reputasi Indonesia.
Inovasi tersebut juga menunjukkan komitmen pemerintah kepada pelaku bisnis, baik di dalam negeri maupun di tingkat internasional. Diharapkan, nilai dan intensitas aktivitas bisnis akan meningkat dan mendatangkan pendapatan negara dan pertumbuhan ekonomi.
“Pemerintah terus mengimbau agar para pelaku usaha nasional dan internasional terus menumbuhkan sikap inovatif, reaponsif, mau melayani, dan adaptif terhadap kemajuan zaman,” kata dia.
Sementara itu, layanan baru ini mempermudah para pelaku usaha untuk mengurus izin-izin di Kementerian Perdagangan. Seperti perizinan layanan di perdagangan luar negeri, perdagangan dalam negeri, standarisasi dan perlindungan konsumen, serta perdagangan berjangka komoditi.
Terdapat 47 perizinan yang dilakukan secara online dengan digital signature. Dari jumlah tersebut, 34 perizinan merupakan layanan perizinan bidang perdagangan luar negeri dan 13 perizinan bidang perdagangan dalam negeri. Ditegaskan Mendag, inovasi perizinan ini juga dikembangkan untuk meningkatkan pelayanan perizinan di bidang perdagangan kepada para pelaku usaha. ***