KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menggesa Peraturan Menteri (Permen) turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Untuk itu, KKP melakukan focus group discussion (FGD) di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) bersama stakeholder terkait untuk merumuskan formulasi Permen baru tersebut, Kamis (8//6/2023).
Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP, Suharyanto mengatakan formulasi dari Permen tersebut dibahas di Kepri, karena provinsi kepulauan tersebut memiliki sejarah panjang terkait aktivitas penambangan pasir dan dampaknya. Namun, ia menolak jika PP 26 disebut mengesahkan pertambangan pasir laut seperti yang tengah hangat dibicarakan masyarakat.
“Saya tidak pernah ucapkan kata pertambangan, tapi kita membersihkan (sedimentasi). Jadi kita duduk bersama, dimana pembersihan perlu dilakukan. Tujuannya ini untuk nelayan juga, dimana daerah yang tertutup sedimentasi ini harapannya setelah dibersihkan, maka ikan akan kembali bertelur. Jadi saya tegaskan bukan penambangan,” katanya saat konferensi pers usai FGD di Hotel AP Premiere, Batam.
Permen yang mengatur pemanfaatan sedimentasi laut tersebut merupakan turunan langsung dari PP 26, sehingga dalam penyusunannya, KKP mendengarkan masukan langsung dari pengusaha, DPRD Kepri, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, pakar oseanografi, akademisi dan lain-lain.
Ia juga menyebut KKP akan membentuk tim kajian untuk menentukan titik-titik utama di Indonesia yang banyak terdapat sedimentasi. Menurutnya, sedimentasi ini bukan hanya pasir, tapi juga lumpur, lempung dan lainnya yang dibawa arus Laut Cina Selatan menuju kepulauan di Asia Tenggara, khususnya Kepri. Jika tidak segera dipindahkan, maka sedimentasi tersebut mengganggu kehidupan biota laut.
Di tempat yang sama, Direktur Jasa Kelautan, Miftahul Huda mengatakan proses ekstraksi sedimentasi dari laut ini tidak akan mengganggu ekosistem lingkungan. “Kan tidak ganggu, kami ambil yang kotornya saja. Kajian ilmiahnya juga ada,” ungkapnya.
Menurutnya, sedimentasi banyak terlihat di pantai timur Sumatera, khususnya Kepri, sehingga harus segera dibersihkan.
“Misalnya lumpur secara ekonomis akan kami manfaatkan untuk menjadi media tanam mangrove. Luas mangrove bertambah, sehingga mengurangi abrasi. Dan pasirnya bisa kita manfaatkan untuk reklamasi. Di Indonesia, ada 15 titik yang diidentifikasi, tapi itu tim kajian yang akan selesaikan,” tuturnya (leo).