Ini Batam
Komisioner Bawaslu Batam Tidak Dipecat, Putusan DKPP Justru Rehabilitasi Para Komisionernya
SIDANG Kode Etik terbuka yang digelar oleh Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP) pada rabu (20/11) kemarin, juga menyampaikan putusan untuk para komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Batam.
Dalam putusan bernomor 180/PKE/DKPP/VII/2019 , DKPP memberi putusan untuk merehabilitasi para komisioner Bawaslu kota Batam dari laporan pengadu seluruhnya.
Sidang kode etik yang digelar oleh DKPP kemarin (20/11) memutuskan untuk merehabilitasi nama baik Teradu I Syailendra Reza IR selaku Ketua merangkap anggota Bawaslu Kota Batam, Teradu II Bosar Hasibuan, Teradu III Helmy Rachmayani, Teradu IV Mangihut Rajagukguk, dan Teradu V Nopialdi, masing- masing selaku Anggota Bawaslu Kota Batam.
Selain itu, DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan, 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan itu.
Putusan tersebut telah diplenokan oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota.
(GoWestID)