KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga mobil mewah milik mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, tersangka dugaan penerimaan gratifikasi Andhi Pramono, usai melakukan penggeledahan di dua lokasi di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyebutkan tiga mobil mewah dengan merek Hummer, Toyota Roadster, dan mini Morris diamankan dari sebuah ruko tertutup.
Adapun hasil dari penggeledahan di rumah Andhi Pramono di Jalan Everest, Sekupang, Batam, Riau, Selasa (6/6), KPK mengamankan bukti elektronik.
“Dari penggeledahan dimaksud, tim penyidik menemukan bukti elektronik,” ujar Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (7/6).
“Adapun tiga unit mobil dengan merek Hummer, Toyota Roadster dan mini Morris diamankan dari sebuah ruko tertutup. Diduga ada kesengajaan disembunyikan,” kata Ali lagi.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menjelaskan upaya paksa penggeledahan dilakukan dalam rangka pengumpulan alat bukti kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Andhi Pramono.
Proses hukum ini berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang kemudian ditingkatkan ke penyelidikan dan penyidikan.
Andhi belum ditahan tetapi telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023.
Sebelumnya, rumah Andi di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor, telah digeledah KPK. Tim KPK menemukan dan mengamankan bukti di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik.
Andhi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
(*/ade)