Politika
KPU Batam Tawarkan Dua Rancangan Dapil untuk Pemilu 2024

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam telah mengumumkan rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Batam untuk Pemilu 2024. Ada dua rancangan yang sudah disusun, yakni 6 dan 7 dapil.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Batam, William Seipattiratu, mengatakan, untuk rancangan enam daerah pemilihan, komposisi wilayah kecamatan masih sama dengan Pemilu 2019.
William menyebutkan, komposisi wilayahnya tidak berubah, tapi ada pergeseran jumlah alokasi kursi karena basis penataan daerah pemilihan adalah dari jumlah penduduk.
Dia mengatakan, KPU telah menerima daftar agregat kependudukan per Kecamatan (DAK2) dari Kementerian Dalam Negeri dan melalui keputusan KPJ Nomor 457 Tahun 2022, jumlah penduduk Kota Batam adalah 1.207.082 orang.
“Keputusan ini menjadi dasar dan data pendukung untuk kami menata dapil,” ujar William, Kamis (24/11/2022).
Sesuai DAK2 tersebut maka ada pergeseran jumlah alokasi kursi anggota DPRD Batam pada Pemilu 2024 nanti, yakni daerah pemilihan 2 meliputi Kecamatan Batumpar dan Bengkong yang pada Pemilu 2019 sebanyak 8 kursi menjadi 7 kursi.
Sedangkan daerah pemilihan 3 meliputi Kecamatan Nongsa, Sungai Beduk, Galang, dan Bulang pada Pemilu 2019 sebanyak 8 kursi menjadi 9 kursi pada Pemilu 2024.
“Ini jika masih pakai rancangan 6 dapil sebagaimana Pemilu 2019. Pergeseran jumlah alokasi kursi ini karena adanya pertambahan penduduk,” tuturnya.
Sedangkan untuk daerah pemilihan lainnya dalam rancangan penataan saat ini tidak mengalami perubahan jumlah alokasi kursi. Yakni dapil 1 (Lubukbaja-Batam Kota) sebanyak 12 kursi, dapil 4 (Sagulung) 9 kursi, dapil 5 (Batuaji) 6 kursi dan dapil 6 (Sekupang – Belakangpadang) 7 kursi.
“Total jumlah kursi anggota DPRD Kota Batam masih 50,” ujarnya.
Selain itu, KPU Kota Batam juga merancang 7 daerah pemilihan dengan komposisi wilayah kecamatan berbeda dari Pemilu 2019.
William merinci 7 dapil tersebut yakni dapil Kota Batam 1 (Lubukbaja – Batam Kota), dapil Kota Batam 2 (Batuampar – Bengkong), dapil 3 (Nongsa – Galang – Bulang), dapil Kota Batam 4 (Sei Beduk), dapil Kota Batam 5 (Sagulung), dapil Kota Batam 6 (Batuaji) dan dapil Kota Batam 7 (Sekupang – Belakangpadang).
“Alokasi kursi untuk 7 dapil ini yakni dapil 1 sebanyak 12 kursi, dapil 2 sebanyak 7 kursi, dapil 3 sebanyak 5 kursi, dapil 4 sebanyak 4 kursi, dapil 5 sebanyak 9 kursi, dapil 6 sebanyak 6 kursi dan dapil 7 sebanyak 7 kursi. Total jumlah alokasi kursi tetap 50,” ucapnya.
Ia meminta masyarakat Kota Batam termasuk pemerintah daerah, partai politik, akademisi, tokoh masyarakat, tokoh adat dan pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap rancangan daerah pemilihan yang diumumkan tersebut.
Menurut William, masukkan dan tanggapan masyarakat sangat penting karena KPU Batam akan melakukan uji publik terhadap rancangan dapil yang disusun tersebut.
(*)
Sumber: Antara