SATUAN Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 resmi meniadakan atau menghapus daftar 14 negara yang sempat dilarang masuk Indonesia karena sebaran Covid-19 varian Omicron. Namun, kewajiban karantina juga kini disamakan menjadi 7 hari.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Dengan demikian, pemerintah kembali membuka pintu masuk Indonesia bagi seluruh kedatangan luar negeri, termasuk warga negara asing (WNA) dari 14 negara tersebut.
Adapun 14 negara yang sebelumnya warganya dilarang masuk Indonesia adalah Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark.
“Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada, maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional”, kata Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis, Jumat (14/1).
Wiku mengatakan saat ini varian Omicron telah meluas ke 150 negara atau 76 persen negara di dunia.
Namun demikian, lanjut Wiku, dengan penghapusan daftar negara itu, pemerintah juga menetapkan masa karantina pelaku perjalanan luar negeri menjadi 7 x 24 jam. Sebelumnya ada ketentuan karantina 10 x 24 jam untuk WNI kedatangan 14 negara larangan tersebut.
Menurutnya, kebijakan penghapusan daftar 14 negara ini juga dibarengi dengan penetapan kriteria WNA yang masih tetap sama ketatnya untuk bisa masuk ke RI.
Wiku melanjutkan, temuan ilmiah di berbagai negara di antaranya studi oleh Brandal dkk (2021) menyebutkan bahwa median dari masa inkubasi kasus varian Omicron adalah 3 hari setelah pertama kali terpapar, sehingga karantina 7 hari sudah cukup efektif mendeteksi kasus positif.
Selain itu, laporan awal hasil investigasi epidemiologi varian Omicron di Jepang tahun 2022 juga menyatakan bahwa jumlah virus pada penderita akan mencapai titik tertinggi pada hari ke-3 sampai ke-6 setelah timbul gejala.
(*)
sumber: CNNIndonesia.com | CNBC Indonesia.com