PELARIAN Yuwanky, pemilik tempat hiburan malam (THM) Planet di Batam, akhirnya berujung di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Pengusaha yang sempat berstatus buron dan melarikan diri ke Singapura tersebut dibekuk tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri begitu menginjakkan kaki di tanah air, Kamis (27/08/2026).
“DPO Yuwanky telah dilakukan penangkapan pada hari Kamis, tanggal 27 Agustus 2026, sekitar pukul 16.47 WIB di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Penangkapan dilakukan seketika setelah pesawat yang membawa Yuwanky dari Singapura mendarat. Usai ditangkap, penyidik langsung memboyongnya ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, guna mengusut tuntas keterlibatannya dalam jaringan bisnis haram tersebut.
Peran dalam Jaringan Narkoba
NAMA Yuwanky resmi masuk dalam perburuan polisi lewat surat bernomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba. Dari hasil penyelidikan, ia bukan sekadar pemilik tempat hiburan, melainkan juga berperan sebagai bandar yang mendistribusikan aneka jenis narkotika di THM Planet Batam.
Dalam mengoperasikan bisnis narkoba ini, Yuwanky tak bergerak sendiri. Ia bekerja sama dengan Basri Lemaiwang, pengelola THM Planet yang telah lebih dulu ditangkap.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penggerebekan yang dilakukan Bareskrim Polri di THM HH Club atau Planet 3 pada 10 Agustus 2026. Paska penggerebekan tersebut, Basri sempat kabur ke Malaysia sejak 11 Agustus 2026 sebelum akhirnya diringkus petugas dan diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif.
Dengan tertangkapnya Yuwanky di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, dua figur kunci di balik peredaran narkoba THM Planet kini telah tertangkap.
(dha/ham)


