Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Kasus Kontainer Berisi Tanah Jarang Siap Ekspor, Aparat dan Eksportir Saling Bantah
    16 jam lalu
    USD Terus Menguat Terhadap Rupiah, Picu Kekhawatiran Pengusaha Batam
    20 jam lalu
    Empat Mantan Pejabat KPU Karimun Dituntut Hukuman Penjara hingga 4,6 Tahun
    23 jam lalu
    Pengangguran di Kepri Capai 6,8%
    1 hari lalu
    8Th Anniversary CAF Batam, Ceria Dalam Pesona Nusantara
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Bungkam Timor Leste 0-3, Garuda Muda Buka Peluang ke Semifinal
    20 jam lalu
    Juknis SPMB Kepri 2026/2027 Terbit, Batam Siapkan 18.228 Kursi di SMA/K Negeri
    1 hari lalu
    Pendidikan Keselamatan Berlalu Lintas untuk Siswa SD/ SMP Negeri di Batam
    1 hari lalu
    Ada Posko di Tiap Sekolah untuk Bantu Pendaftaran SPMB Batam
    3 hari lalu
    Dikbud Karimun Terapkan SPMB Online Tahun 2026
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Raja Haji Ali (Tengku Selat)
    24 jam lalu
    Tren Pendaftar SPMB SMA/SMK Kepri 3 Tahun Terakhir
    1 hari lalu
    Analisis Data Cuaca Kota Batam (Periode Mei 2026)
    5 hari lalu
    Data Akomodasi Batam: Hub Utama Pariwisata, Penggerak Okupansi di Kepri
    5 hari lalu
    Sultan Muhammad II Muazzam Shah (Sultan Riau Lingga Kedua 1832 – 1835)
    5 hari lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    5 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    5 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    11 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

Lelang SPAM, Benny : “Perjanjian Konsesi Bukan Seperti Naik Bis Kota”

Editor Redaksi 6 tahun lalu 916 disimak

PRESIDEN Direktur PT Adhya Tirta Batam, Benny Andrianto meminta BP Batam agar tak mengambil tindakan yang menciderai hukum dan perjanjian konsesi. Jika tidak, Benny khawatir akan mengorbankan pelayanan air bersih kepada masyarakat Batam.

“Ini bicara kematangan. Kita ikuti aturannya,” tegas Benny, dalam pers rilis yang diterima GoWest Indonesia, Rabu (30/09).

Menurut Benny, sejumlah manuver BP Batam menjelang akhir konsesi dinilai telah menciderai hukum dan perjanjian konsesi. Sebut saja seperti penunjukan PT Moya Indonesia sebagai Mitra Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

BP Batam menjadikan aset ATB yang belum menjadi Barang Milik Negara (BMN) sebagai objek dalam penunjukan langsung. Kendati demikian, tambah Benny, BP Batam berdalih bahwa pihaknya tidak menggunakan aset ATB dalam penunjukan langsung.

BP Batam mengaku hanya melakukan penunjukan langsung untuk operator pelaksana tanpa menggunakan aset ATB sebagai objek.

“Memang benar yang dilelang adalah pengelolaannya. Tapi yang akan dikelola itu asetnya siapa?” Tanya Benny.

Praktis yang akan dikelola PT. Moya Indonesia adalah aset ATB yang hingga hari ini belum menjadi Barang Milik Negara (BMN).

Bila diasumsikan tidak ada perselisihan antara ATB dan BP Batam tentang penilaian aset, maka aset tersebut baru akan diserahterimakan secepat-cepatnya tanggal 14 November 2020.

“Artinya sebelum tanggal 14 November 2020, seluruh aset masih sepenuhnya merupakan milik ATB,” tegas Benny.

Namun, bila ternyata sampai tanggal 14 November 2020 BP Batam masih belum melaksanakan kewajibannya dengan membayar lunas aset yang akan diserahkan, maka tidak akan bisa diserahkan dan masih tetap menjadi milik ATB.

“Kalau ada yang merasa itu adalah Barang Milik Negara (BMN), maka itu salah total. Aset yang dibangun ATB satu senpun tidak ada uang Negara,” ujarnya Benny.

Benny menjelaskan, Kendati BP Batam telah memilih mitra baru untuk pengelolaan SPAM di masa transisi 6 bulan setelah konsesi berakhir, namun ATB akan tetap melakukan kewajibannya secara konsisten hingga akhir konsesi.

Namun dia menegaskan, ATB tidak memiliki keterikatan hubungan apapun dengan mitra baru BP Batam. Sehingga, ATB tidak akan mengizinkan mitra baru BP Batam masuk ke dalam fasilitas dan aset ATB sebelum aset tersebut diserahterimakan kepada BP Batam.

“Kami hanya melakukan pengakhiran dan mengalihkan pengelolaan SPAM kepada BP Batam. Kalau BP Batam punya operator lain, adalah kewajiban BP Batam ke operator tersebut. Bukan kewajiban ATB,” jelasnya.

Masa transisi juga dimaksudkan untuk pemenuhan hak dan kewajiban para pihak, maka bilamana hak dan kewajiban belum ditunaikan, maka dengan sendirinya kata pengakhiran itu belum bisa dijalankan.

Karena dalam proses pengakhiran itu akan diwujudkan dalam bentuk berita acara pengakhiran. Dimana para pihak akan dibuktikan telah memenuhi hak dan kewajibannya. Dan itu ditandatangani bersama.

“Jadi ada secara resmi bahwa konsesi ini sudah diakhiri. Jadi tidak seperti naik bis kota, sudah bayar langsung turun. Ada legal standing yang menjadi rujukan, karena ada hak dan kewajiban setelah kami menjalankan tugas 25 tahun. Kurangnya dimana, lebihnya dimana, itu harus diselesaikan,” tuturnya.

Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Batam bersama BP Batam dan PT ATB, pada Jum’at (25/09) pekan lalu, General Manager Sumber Daya Air, Limbah dan Lingkungan BP Batam Ibrahim Koto mengatakan, BP Batam sebagai pemerintah akan mengambil tindakan tegas dalam pengakhiran masa konsesi, termasuk dalam pengalihan aset bila ATB tidak menunjukkan itikad baiknya.

“Menurut kami, berakhirnya masa kerjasama konsesi adalah hal yang biasa dan sudah tertuang dalam perjanjian konsesi. Terkait masalah aset yang pak Benny sampaikan tadi, ini kembali kepada niat baik kita dalam penyelesaiannya. Kami (BP Batam) sebagai pemerintah tidak akan diam pimpinan Dewan. Masak Negara diam saja menghadapi persoalan ini,” kata Ibrahim.

Pernyataan sikap BP Batam yang diwakili Ibrahim Koto tersebut, direspon oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto sebagi sikap arogansi pemerintah (negara) dalam upaya menyelesaikan masalah yang menyangkut kebutuhan hajat hidup orang banyak ini. (*)

Kaitan atb batam, Bp batam, konsesi air, spam, top
Redaksi 1 Oktober 2020 1 Oktober 2020
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Kilas Balik Film Pengkhianatan G30S/PKI
Artikel Selanjutnya Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Secara Virtual di Batam

APA YANG BARU?

Kasus Kontainer Berisi Tanah Jarang Siap Ekspor, Aparat dan Eksportir Saling Bantah
Artikel 16 jam lalu 187 disimak
USD Terus Menguat Terhadap Rupiah, Picu Kekhawatiran Pengusaha Batam
Artikel 20 jam lalu 233 disimak
Bungkam Timor Leste 0-3, Garuda Muda Buka Peluang ke Semifinal
Sports 20 jam lalu 192 disimak
Empat Mantan Pejabat KPU Karimun Dituntut Hukuman Penjara hingga 4,6 Tahun
Artikel 23 jam lalu 198 disimak
Raja Haji Ali (Tengku Selat)
Tokoh 24 jam lalu 156 disimak

POPULER PEKAN INI

“Menyusur Sungai Bersama Sultan, Terjebak Badai di Gunung Tanda”
Histori 6 hari lalu 776 disimak
Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Batam Melejit Sabtu Ini
Artikel 6 hari lalu 720 disimak
Libatkan RT/RW, Pengelolaan Sampah dengan TPS Komunal di Batam
Lingkungan 6 hari lalu 701 disimak
Damkar Evakuasi Monyet di Lingkungan Warga Sebong Pereh
Lingkungan 5 hari lalu 679 disimak
8Th Anniversary CAF Batam, Ceria Dalam Pesona Nusantara
Artikel 2 hari lalu 669 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?