Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Polisi Ringkus YP Pelaku Penipuan Ibadah Umrah di Bandara Hang Nadim
    17 jam lalu
    Bunuh dan Buang Bayi Baru Lahir, Polisi Amankan Seorang Wanita Muda
    17 jam lalu
    Digitalisasi Bansos, Masyarakat Bisa Ajukan Bantuan Sosial Secara Online
    20 jam lalu
    Siswa SMP di Nongsa Tewas Terseret Air Drainase Saat Main Hujan
    1 hari lalu
    Bulog Pasok Lagi 90 Ribu Liter MinyaKita Untuk Distribusi Tanjungpinang, Bintan & Lingga
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Susul Kanada dan Meksiko, Tuan Rumah Amerika Masuk Babak 16 Besar
    15 jam lalu
    Dramatis Belgia Kontra Senegal, Belgia Unggul 3-2
    17 jam lalu
    Dual Gol Harry Kane ke Gawang Kongo Bawa Inggris ke Babak Selanjutnya
    19 jam lalu
    Catatan Rekor Mengesankan Iringi Meksiko Lolos ke Babak 16 Besar
    1 hari lalu
    Sepeda Pancal
    1 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Mei 2026: Inflasi Sektor Informasi dan Komunikasi Karimun di Angka 0,1 Persen
    3 hari lalu
    Kancil/ Pelanduk (Tragulidae) di Kepulauan Riau
    5 hari lalu
    Data Volume Sampah di Kota Batam 2026
    6 hari lalu
    Statistika Harga Makanan dan Rokok Melonjak di Batam
    1 minggu lalu
    Ikan Lepu (Lion Fish)
    1 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    1 minggu lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 minggu lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 minggu lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Ragam

Mantan Ketua MK: Penundaan Pemilu Rampas Hak Rakyat | UUD Tak Mengenal Pejabat Presiden

Editor Admin 4 tahun lalu 846 disimak

MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva menilai penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) merampas hak rakyat. Pasalnya, Pasal 22E UUD 1945 mengatur Pemilu dilaksanakan sekali dalam 5 tahun.

Ketua MK periode 2013-2015 ini mengatakan, jika pemilu ditunda, maka harus mengubah ketentuan tersebut dengan cara yang sudah diatur dalam Pasal 37 UUD 1945, yakni melalui MPR.

“Dari segi alasan, tidak ada alasan moral, etik dan demokrasi menunda pemilu. Bahkan dapat dikatakan merampas hak rakyat memilih pemimpinnya 5 tahun sekali,” ujar Hamdan dalam akun twitter @hamdanzoelva dikutip Minggu (27/2/2022).

Penundaan pemilu bisa dilakukan dengan mengubah UUD 1945 yang menjadi wewenang MPR. Namun, menurut Hamdan, jika hal tersebut dipaksakan tetap ada masalah lain yang sangat rumit.

Jika pemilu ditunda, Hamdan mempertanyakan siapa yang akan menjadi presiden, anggota kabinet (menteri), serta anggota DPR, DPD, dan DPRD di Indonesia, karena masa jabatan mereka berakhir pada September 2024.

Ia yang berperan dalam pembentukan lembaga MK itu menjelaskan UUD 1945 tidak mengenal pejabat presiden.

Yang ada, menurut Pasal 8 UUD 1945, disebutkan bahwa jika presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Luar Negeri (Menlu), dan Menteri Pertahanan (Menhan).

“Tetapi itu pun tetap jadi problem, karena jabatan Mendagri, Menlu, dan Menhan berakhir dengan berhenti atau berakhirnya masa jabatan presiden dan wapres yang mengangkat mereka, kecuali MPR menetapkannya lebih dahulu sebagai pelaksana tugas kepresidenan,” tutur Hamdan.

Ia berujar MPR bisa saja memilih dan menetapkan salah satu dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang pasangan calonnya memperoleh suara terbanyak dalam pemilu.

Dalam kondisi itu, lanjut Hamdan, siapa saja dapat diusulkan. Tidak harus presiden yang menjabat.

Namun, ada permasalahan lain yakni siapa nantinya yang memperpanjang masa jabatan anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD, sementara masa jabatan mereka berakhir di 2024.

Untuk keperluan tersebut, menurut Hamdan, ketentuan UUD mengenai anggota MPR harus diubah, yaitu anggota MPR tanpa melalui pemilu dan dapat diperpanjang.

“Maka, untuk memuluskan skenario penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan, harus ada Sidang MPR mengubah UUD, SI [Sidang Istimewa] MPR memberhentikan presiden-wapres dan mengangkat Presiden dan Wapres sebelum masa jabatan mereka berakhir,” kata lulusan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar tersebut.

Hamdan mengatakan masalah lainnya muncul karena banyak DPRD seluruh Indonesia yang habis masa jabatannya pada Juli-Agustus-September 2024. Lantas, ia mempertanyakan apakah memungkinkan presiden diangkat kembali sebelum mereka (DPRD) berhenti secara bersamaan.

Pertanyaan itu timbul lantaran MPR hanya berwenang mengangkat presiden dan wakil presiden jika presiden dan wakil presiden secara bersamaan berhenti.

“Maka, jalan keluarnya berhentikan dulu presiden dan wapres sebelum masa jabatannya berakhir,” terangnya.

Meskipun begitu, jika merujuk UUD 1945, Hamdan menjelaskan MPR tidak mempunyai dasar memberhentikan presiden dan wakil presiden begitu saja tanpa alasan. Kecuali, presiden dan wakil presiden berhenti bersamaan karena mengundurkan diri, berhenti atau diberhentikan karena melakukan pelanggaran hukum menurut Pasal 7B UUD 1945.

Pelanggaran hukum dimaksud berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

“Jadi, persoalan begitu sangat rumit, maka jangan pikirkan penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan itu, karena hanya cari-cari masalah yang menguras energi bangsa yang tidak perlu. Jalankan yang normal saja, negara aman-aman saja,” ungkap Hamdan.

“Lagi pula, skenario penundaan pemilu merampas hak rakyat menentukan pemimpinnya setiap 5 tahun sekali,” tuturnya.

Sebelumnya, wacana penundaan Pemilu 2024 kembali mencuat belakangan ini dan dilontarkan oleh ketua umum partai politik, yakni Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar dan Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan.

Usulan serupa juga sebelumnya diutarakan oleh Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia. Ia menilai dunia usaha menginginkan masa jabatan Presiden Joko Widodo diperpanjang dengan dalih pemulihan pascapandemi.

(*)

sumber: CNNIndonesia.com

Kaitan pemilu
Admin 27 Februari 2022 27 Februari 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Guru Besar UI Hikmahanto: RI Nihil Bebas Aktif soal Invasi Rusia ke Ukraina
Artikel Selanjutnya Kasus Positif Covid-19 Mulai Landai, Tingkat Kematian Masih Tinggi

APA YANG BARU?

Susul Kanada dan Meksiko, Tuan Rumah Amerika Masuk Babak 16 Besar
Sports 15 jam lalu 108 disimak
Polisi Ringkus YP Pelaku Penipuan Ibadah Umrah di Bandara Hang Nadim
Artikel 17 jam lalu 123 disimak
Dramatis Belgia Kontra Senegal, Belgia Unggul 3-2
Sports 17 jam lalu 109 disimak
Bunuh dan Buang Bayi Baru Lahir, Polisi Amankan Seorang Wanita Muda
Artikel 17 jam lalu 122 disimak
Dual Gol Harry Kane ke Gawang Kongo Bawa Inggris ke Babak Selanjutnya
Sports 19 jam lalu 126 disimak

POPULER PEKAN INI

Akomodasi Keluhan Warga, Pemko Batam Alihkan Proyek TPS ke 140 Bin Kontainer
Lingkungan 6 hari lalu 494 disimak
Data Volume Sampah di Kota Batam 2026
Statistik 6 hari lalu 388 disimak
Kancil/ Pelanduk (Tragulidae) di Kepulauan Riau
Rupa 5 hari lalu 313 disimak
Lebih Mudah dan Murah, Trans Batam Resmi Layani Tujuan Bandara Hang Nadim
Artikel 3 hari lalu 290 disimak
Awal Pekan, Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Batam Turun
Artikel 3 hari lalu 280 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?