Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Polisi Gencarkan Patroli Malam di Coastal Area
    23 jam lalu
    BPBD Tanjungpinang Imbau Warga Waspada Cuaca Hujan dan Kemunculan Buaya di Pesisir
    23 jam lalu
    Lakalantas Saat Hujan Deras, Seorang Pemotor Tewas Terjatuh dan Terlindas
    1 hari lalu
    Tumpukan Sampah di Botania Garden, DLH Batam Kekurangan Petugas
    1 hari lalu
    Dugaan Pencurian Meteran Air di Perumahan KDA Batam Kota
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    “Dari Karas Besar ke Sungai Dai, Menyinggahi Sarang Perompak Laut”
    22 jam lalu
    10
    Masjid Ba’alwie Singapura: Masjid yang Mirip Museum
    22 jam lalu
    Kepri Butuh 1.500 Guru Baru, Perekrutan Masih Dikaji Jelang Tahun Ajaran 2026
    23 jam lalu
    Nelayan Bintan Unjuk Rasa Tolak Sedimentasi Pasir Laut
    4 hari lalu
    Niat Baik, Jangan Sampai Bikin Bingung
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Kasu, Batam
    18 jam lalu
    Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
    2 minggu lalu
    Data Kemiskinan di Batam Terbaru
    2 minggu lalu
    Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
    2 minggu lalu
    Pulau Pecong, Batam
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Ragam

Mantan Ketua MK: Penundaan Pemilu Rampas Hak Rakyat | UUD Tak Mengenal Pejabat Presiden

Editor Admin 4 tahun lalu 825 disimak

MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva menilai penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) merampas hak rakyat. Pasalnya, Pasal 22E UUD 1945 mengatur Pemilu dilaksanakan sekali dalam 5 tahun.

Ketua MK periode 2013-2015 ini mengatakan, jika pemilu ditunda, maka harus mengubah ketentuan tersebut dengan cara yang sudah diatur dalam Pasal 37 UUD 1945, yakni melalui MPR.

“Dari segi alasan, tidak ada alasan moral, etik dan demokrasi menunda pemilu. Bahkan dapat dikatakan merampas hak rakyat memilih pemimpinnya 5 tahun sekali,” ujar Hamdan dalam akun twitter @hamdanzoelva dikutip Minggu (27/2/2022).

Penundaan pemilu bisa dilakukan dengan mengubah UUD 1945 yang menjadi wewenang MPR. Namun, menurut Hamdan, jika hal tersebut dipaksakan tetap ada masalah lain yang sangat rumit.

Jika pemilu ditunda, Hamdan mempertanyakan siapa yang akan menjadi presiden, anggota kabinet (menteri), serta anggota DPR, DPD, dan DPRD di Indonesia, karena masa jabatan mereka berakhir pada September 2024.

Ia yang berperan dalam pembentukan lembaga MK itu menjelaskan UUD 1945 tidak mengenal pejabat presiden.

Yang ada, menurut Pasal 8 UUD 1945, disebutkan bahwa jika presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Luar Negeri (Menlu), dan Menteri Pertahanan (Menhan).

“Tetapi itu pun tetap jadi problem, karena jabatan Mendagri, Menlu, dan Menhan berakhir dengan berhenti atau berakhirnya masa jabatan presiden dan wapres yang mengangkat mereka, kecuali MPR menetapkannya lebih dahulu sebagai pelaksana tugas kepresidenan,” tutur Hamdan.

Ia berujar MPR bisa saja memilih dan menetapkan salah satu dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang pasangan calonnya memperoleh suara terbanyak dalam pemilu.

Dalam kondisi itu, lanjut Hamdan, siapa saja dapat diusulkan. Tidak harus presiden yang menjabat.

Namun, ada permasalahan lain yakni siapa nantinya yang memperpanjang masa jabatan anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD, sementara masa jabatan mereka berakhir di 2024.

Untuk keperluan tersebut, menurut Hamdan, ketentuan UUD mengenai anggota MPR harus diubah, yaitu anggota MPR tanpa melalui pemilu dan dapat diperpanjang.

“Maka, untuk memuluskan skenario penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan, harus ada Sidang MPR mengubah UUD, SI [Sidang Istimewa] MPR memberhentikan presiden-wapres dan mengangkat Presiden dan Wapres sebelum masa jabatan mereka berakhir,” kata lulusan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar tersebut.

Hamdan mengatakan masalah lainnya muncul karena banyak DPRD seluruh Indonesia yang habis masa jabatannya pada Juli-Agustus-September 2024. Lantas, ia mempertanyakan apakah memungkinkan presiden diangkat kembali sebelum mereka (DPRD) berhenti secara bersamaan.

Pertanyaan itu timbul lantaran MPR hanya berwenang mengangkat presiden dan wakil presiden jika presiden dan wakil presiden secara bersamaan berhenti.

“Maka, jalan keluarnya berhentikan dulu presiden dan wapres sebelum masa jabatannya berakhir,” terangnya.

Meskipun begitu, jika merujuk UUD 1945, Hamdan menjelaskan MPR tidak mempunyai dasar memberhentikan presiden dan wakil presiden begitu saja tanpa alasan. Kecuali, presiden dan wakil presiden berhenti bersamaan karena mengundurkan diri, berhenti atau diberhentikan karena melakukan pelanggaran hukum menurut Pasal 7B UUD 1945.

Pelanggaran hukum dimaksud berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

“Jadi, persoalan begitu sangat rumit, maka jangan pikirkan penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan itu, karena hanya cari-cari masalah yang menguras energi bangsa yang tidak perlu. Jalankan yang normal saja, negara aman-aman saja,” ungkap Hamdan.

“Lagi pula, skenario penundaan pemilu merampas hak rakyat menentukan pemimpinnya setiap 5 tahun sekali,” tuturnya.

Sebelumnya, wacana penundaan Pemilu 2024 kembali mencuat belakangan ini dan dilontarkan oleh ketua umum partai politik, yakni Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar dan Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan.

Usulan serupa juga sebelumnya diutarakan oleh Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia. Ia menilai dunia usaha menginginkan masa jabatan Presiden Joko Widodo diperpanjang dengan dalih pemulihan pascapandemi.

(*)

sumber: CNNIndonesia.com

Kaitan pemilu
Admin 27 Februari 2022 27 Februari 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Guru Besar UI Hikmahanto: RI Nihil Bebas Aktif soal Invasi Rusia ke Ukraina
Artikel Selanjutnya Kasus Positif Covid-19 Mulai Landai, Tingkat Kematian Masih Tinggi

APA YANG BARU?

Pulau Kasu, Batam
Wilayah 18 jam lalu 131 disimak
“Dari Karas Besar ke Sungai Dai, Menyinggahi Sarang Perompak Laut”
Histori 22 jam lalu 260 disimak
Masjid Ba’alwie Singapura: Masjid yang Mirip Museum
Catatan Netizen 22 jam lalu 234 disimak
Polisi Gencarkan Patroli Malam di Coastal Area
Artikel 23 jam lalu 234 disimak
BPBD Tanjungpinang Imbau Warga Waspada Cuaca Hujan dan Kemunculan Buaya di Pesisir
Artikel 23 jam lalu 266 disimak

POPULER PEKAN INI

FLS3N dan O2SN untuk Bakat Non-Akademik Siswa Digelar di Batam
Pendidikan 6 hari lalu 641 disimak
Niat Baik, Jangan Sampai Bikin Bingung
Catatan Netizen 4 hari lalu 548 disimak
Nelayan Bintan Unjuk Rasa Tolak Sedimentasi Pasir Laut
Lingkungan 4 hari lalu 530 disimak
5.120 Pelajar Batam Tampilkan Tari Zapin Massal
Pendidikan 6 hari lalu 528 disimak
Mendikdasmen Tinjau Pelaksanaan Digitalisasi Pendidikan dan MBG di Batam
Pendidikan 6 hari lalu 509 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?