Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polisi Periksa Kadishub Batam
    11 jam lalu
    Hingga 3 Hari Ke Depan, Tanjungpinang Diperkirakan Diguyur Hujan
    14 jam lalu
    Sistem Imigrasi Malaysia Lumpuh, Ribuan Pelancong Terjebak Antrean Panjang
    14 jam lalu
    Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Batam Melejit Sabtu Ini
    15 jam lalu
    Pria Mengaku Dibegal, Ternyata Rekayasa Usai Menyayat Tangan Sendiri
    15 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    “Menyusur Sungai Bersama Sultan, Terjebak Badai di Gunung Tanda”
    13 jam lalu
    Libatkan RT/RW, Pengelolaan Sampah dengan TPS Komunal di Batam
    15 jam lalu
    SPMB Kota Batam 2026/2027 Dibuka Lebih Awal: Jalur Afirmasi Mulai 8 Juni 2026
    2 hari lalu
    “Kuala Dai 1872; Bertemu Sultan Riau Lingga”
    3 hari lalu
    27 Atlet Pelajar Kota Batam Ikuti Seleksi O2SN Cabor Panjat Tebing
    6 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Data Kependudukan Kota Batam 2026
    13 jam lalu
    Data Curah Hujan Tahunan di Batam 10 Tahun Terakhir
    2 hari lalu
    Sultan Abdul Rahman I Muazzamshah (Sultan Riau Lingga Pertama)
    7 hari lalu
    Pulau Kasu, Batam
    2 minggu lalu
    Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
    4 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    5 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Pilihan gowest.id

Mengembangkan KEK dengan PP di Galang Batang

Editor Redaksi 9 tahun lalu 1.6k disimak
Foto salah satu sudut wilayah Galang Batang, Bintan : © Berita Daerah

DENGAN pertimbangan untuk mengembangkan kegiatan perekonomian pada wilayah Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional, pemerintah memandang perlu dikembangkan kawasan ekonomi khusus.

Atas dasar pertimbangan ini, pada 11 Oktober 2017, telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2017 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang.

“Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang sebagaimana dimaksud memiliki luas 2.333,6 ha (dua ribu tiga ratus tiga puluh tiga koma enam hektar) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau,” bunyi Pasal 2 PP ini (tautan: PP_Nomor_42_Tahun_2017).

Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang sebagaimana dimaksud memiliki batas sebagai berikut: a. sebelah Utara berbatasan dengan Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan; b. sebelah Timur berbatasan dengan Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan dan Laut Cina Selatan; c. sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan dan Laut Cina Selatan; dan d. sebelah Barat berbatasan dengan Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan dan Desa Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan.

Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, terdiri atas: a. Zona Pengolahan Ekspor; b. Zona logistik; c. Zona Industri; dan d. Zona Energi.

PP ini juga menyebutkan, badan usaha pengusul Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang merupakan badan usaha pembangunan dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang.

“Penetapan badan usaha pembangun sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Bupati Bintan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan,” bunyi Pasal 5 ayat (2) PP ini.

Badan usaha sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang sampai dengan siap beroperasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Selanjutnya Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan evaluasi setiap tahun terhadap pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang oleh badan usaha sebagaimana dimaksud.

Apabila berdasarkan hasil evaluasi pada tahun ketiga pelaksanaan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang belum siap beroperasi , menurut PP ini, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus: a. melakukan perubahan luas wilayah atau zona; b. memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun; c. melakukan penggantian badan usaha; dan/atau d. mengusulkan pembatalan dan pencabutan Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang.

Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud telah diberikan dan Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang belum siap beroperasi karena bukan dari kelalaian atau force majeure badan usaha, menurut PP ini, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2017, yang telah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada 12 Oktober 2017.

(*)

 

Kaitan bintan, ekonomi khusus, Galang batang, kek
Redaksi 23 Oktober 2017 23 Oktober 2017
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Menlu : Pemerintah AS Sudah Izinkan Panglima TNI Berkunjung
Artikel Selanjutnya “Dendi yang Kokoh Tergelincir Suap”

APA YANG BARU?

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polisi Periksa Kadishub Batam
Artikel 11 jam lalu 166 disimak
“Menyusur Sungai Bersama Sultan, Terjebak Badai di Gunung Tanda”
Histori 13 jam lalu 192 disimak
Data Kependudukan Kota Batam 2026
Statistik 13 jam lalu 147 disimak
Hingga 3 Hari Ke Depan, Tanjungpinang Diperkirakan Diguyur Hujan
Artikel 14 jam lalu 189 disimak
Sistem Imigrasi Malaysia Lumpuh, Ribuan Pelancong Terjebak Antrean Panjang
Artikel 14 jam lalu 187 disimak

POPULER PEKAN INI

Como 1907 Lolos Liga Champions Eropa, Klub Emil Audero Degradasi ke Serie B
Sports 6 hari lalu 711 disimak
27 Atlet Pelajar Kota Batam Ikuti Seleksi O2SN Cabor Panjat Tebing
Sports 6 hari lalu 651 disimak
“Kuala Dai 1872; Bertemu Sultan Riau Lingga”
Histori 3 hari lalu 603 disimak
BBM Subsidi Pertalite: Siapa yang Layak dan Apa Acuannya?
Artikel 3 hari lalu 593 disimak
Singapore Airlines Tambah Frekuensi Penerbangan Singapura–Amsterdam
Artikel 3 hari lalu 549 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?