Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Amsakar: THM di Batam yang Main-main dengan Narkoba, Izinnya Akan Kita Cabut
    21 jam lalu
    Ombudsman Kepri Tegur Keras ABH: Respon Tangki Air Darurat Lambat
    22 jam lalu
    Kantor Bea Cukai Batam Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
    24 jam lalu
    Sepekan Kedepan Batam Masih Dilanda Panas, Suhu Mencapai 33 Derajat
    2 hari lalu
    Kebutuhan Mendesak, Pemkab Bintan Segera Lakukan Pengadaan 2 Unit Mobil Damkar
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Dari Letnan Asworth ke Brandes; Inkripsi Prasasti Budha di Karimun
    1 hari lalu
    Pembaca Lansia
    2 hari lalu
    Pasokan Anggur Lokal di Bintan Jadi Peluang Petani
    4 hari lalu
    Lomba Jong di Pantai Wan Seri Beni Bintan
    4 hari lalu
    Negeri Lingga, 1861 (Bagian 2)
    6 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Gedung Beringin, Batam
    2 minggu lalu
    Rata-Rata Lama Sekolah Warga Batam Tembus 11,34 Tahun, Tertinggi di Kepri
    2 minggu lalu
    Inflasi Kota Batam Juli 2026 Stabil di Angka 3,49 Persen
    3 minggu lalu
    Bandar Udara Raja Haji Abdullah, Karimun
    3 minggu lalu
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    7 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    7 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Pilihan gowest.id

Mengembangkan KEK dengan PP di Galang Batang

Editor Redaksi 9 tahun lalu 1.8k disimak
Foto salah satu sudut wilayah Galang Batang, Bintan : © Berita Daerah

DENGAN pertimbangan untuk mengembangkan kegiatan perekonomian pada wilayah Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional, pemerintah memandang perlu dikembangkan kawasan ekonomi khusus.

Atas dasar pertimbangan ini, pada 11 Oktober 2017, telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2017 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang.

“Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang sebagaimana dimaksud memiliki luas 2.333,6 ha (dua ribu tiga ratus tiga puluh tiga koma enam hektar) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau,” bunyi Pasal 2 PP ini (tautan: PP_Nomor_42_Tahun_2017).

Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang sebagaimana dimaksud memiliki batas sebagai berikut: a. sebelah Utara berbatasan dengan Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan; b. sebelah Timur berbatasan dengan Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan dan Laut Cina Selatan; c. sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan dan Laut Cina Selatan; dan d. sebelah Barat berbatasan dengan Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan dan Desa Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan.

Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, terdiri atas: a. Zona Pengolahan Ekspor; b. Zona logistik; c. Zona Industri; dan d. Zona Energi.

PP ini juga menyebutkan, badan usaha pengusul Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang merupakan badan usaha pembangunan dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang.

“Penetapan badan usaha pembangun sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Bupati Bintan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan,” bunyi Pasal 5 ayat (2) PP ini.

Badan usaha sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang sampai dengan siap beroperasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Selanjutnya Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan evaluasi setiap tahun terhadap pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang oleh badan usaha sebagaimana dimaksud.

Apabila berdasarkan hasil evaluasi pada tahun ketiga pelaksanaan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang belum siap beroperasi , menurut PP ini, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus: a. melakukan perubahan luas wilayah atau zona; b. memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun; c. melakukan penggantian badan usaha; dan/atau d. mengusulkan pembatalan dan pencabutan Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang.

Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud telah diberikan dan Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang belum siap beroperasi karena bukan dari kelalaian atau force majeure badan usaha, menurut PP ini, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2017, yang telah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada 12 Oktober 2017.

(*)

 

Kaitan bintan, ekonomi khusus, Galang batang, kek
Redaksi 23 Oktober 2017 23 Oktober 2017
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Menlu : Pemerintah AS Sudah Izinkan Panglima TNI Berkunjung
Artikel Selanjutnya “Dendi yang Kokoh Tergelincir Suap”

APA YANG BARU?

Amsakar: THM di Batam yang Main-main dengan Narkoba, Izinnya Akan Kita Cabut
Artikel 21 jam lalu 122 disimak
Ombudsman Kepri Tegur Keras ABH: Respon Tangki Air Darurat Lambat
Artikel 22 jam lalu 153 disimak
Kantor Bea Cukai Batam Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Artikel 24 jam lalu 171 disimak
Dari Letnan Asworth ke Brandes; Inkripsi Prasasti Budha di Karimun
Histori 1 hari lalu 193 disimak
Sepekan Kedepan Batam Masih Dilanda Panas, Suhu Mencapai 33 Derajat
Artikel 2 hari lalu 188 disimak

POPULER PEKAN INI

Diduga Dampak Karhutla, Langit Batam Mulai Diselimuti Kabut Asap
Artikel 4 hari lalu 358 disimak
Negeri Lingga, 1861 (Bagian 2)
Histori 6 hari lalu 310 disimak
Empat Hari Krisis Air di Batam, Warga Mulai Kesulitan
Artikel 6 hari lalu 308 disimak
Pasokan Anggur Lokal di Bintan Jadi Peluang Petani
Lingkungan 4 hari lalu 292 disimak
BMKG Batam: “Cuaca Kota Batam Awal Bulan September Cerah Berawan”
Artikel 3 hari lalu 291 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?