Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Penolakan Lahan Sekolah Rakyat di Pulau Rempang
    13 jam lalu
    Usai Jalani Proses Hukum di Malaysia, Dua Nelayan Bintan Akhirnya Dipulangkan
    18 jam lalu
    Sempat Langka, Harga Minyakita di Tanjungpinang Tembus Rp19 Ribu per Liter
    18 jam lalu
    Kantor Imigrasi Batam Perketat Pengawasan di Titik Perlintasan Internasional
    18 jam lalu
    Mahasiswa Datangi Kantor Wali Kota dan DPRD Batam, Suarakan Lima Tuntutan Krisis Lingkungan
    19 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Kalahkan Inggris 2-1, Argentina Berpeluang Back to Back Juara Dunia
    1 hari lalu
    Dominasi Pertandingan, Matador Spanyol Melangkah ke Final Usai Hentikan Prancis
    2 hari lalu
    Full Big Match, Semifinal Piala Dunia 2026 Laga Antar Para Jawara
    3 hari lalu
    SD-SMP Negeri di Batam Wajib Terima Siswa Berkebutuhan Khusus
    4 hari lalu
    “Dari Puncak Dai ke Buitenzorg: 7 Bulan Menjelajah Riau Lingga”
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    2 minggu lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    2 minggu lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    2 minggu lalu
    Analisis Data: Kuota Bansos di Batam dan Efektivitas Sistem Bansos Online
    2 minggu lalu
    Mei 2026: Inflasi Sektor Informasi dan Komunikasi Karimun di Angka 0,1 Persen
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 minggu lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    4 minggu lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    4 minggu lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    5 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Pilihan gowest.id

Mengembangkan KEK dengan PP di Galang Batang

Editor Redaksi 9 tahun lalu 1.7k disimak
Foto salah satu sudut wilayah Galang Batang, Bintan : © Berita Daerah

DENGAN pertimbangan untuk mengembangkan kegiatan perekonomian pada wilayah Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional, pemerintah memandang perlu dikembangkan kawasan ekonomi khusus.

Atas dasar pertimbangan ini, pada 11 Oktober 2017, telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2017 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang.

“Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang sebagaimana dimaksud memiliki luas 2.333,6 ha (dua ribu tiga ratus tiga puluh tiga koma enam hektar) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau,” bunyi Pasal 2 PP ini (tautan: PP_Nomor_42_Tahun_2017).

Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang sebagaimana dimaksud memiliki batas sebagai berikut: a. sebelah Utara berbatasan dengan Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan; b. sebelah Timur berbatasan dengan Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan dan Laut Cina Selatan; c. sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan dan Laut Cina Selatan; dan d. sebelah Barat berbatasan dengan Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan dan Desa Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan.

Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, terdiri atas: a. Zona Pengolahan Ekspor; b. Zona logistik; c. Zona Industri; dan d. Zona Energi.

PP ini juga menyebutkan, badan usaha pengusul Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang merupakan badan usaha pembangunan dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang.

“Penetapan badan usaha pembangun sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Bupati Bintan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan,” bunyi Pasal 5 ayat (2) PP ini.

Badan usaha sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang sampai dengan siap beroperasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Selanjutnya Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan evaluasi setiap tahun terhadap pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang oleh badan usaha sebagaimana dimaksud.

Apabila berdasarkan hasil evaluasi pada tahun ketiga pelaksanaan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang belum siap beroperasi , menurut PP ini, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus: a. melakukan perubahan luas wilayah atau zona; b. memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun; c. melakukan penggantian badan usaha; dan/atau d. mengusulkan pembatalan dan pencabutan Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang.

Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud telah diberikan dan Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang belum siap beroperasi karena bukan dari kelalaian atau force majeure badan usaha, menurut PP ini, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2017, yang telah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada 12 Oktober 2017.

(*)

 

Kaitan bintan, ekonomi khusus, Galang batang, kek
Redaksi 23 Oktober 2017 23 Oktober 2017
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Menlu : Pemerintah AS Sudah Izinkan Panglima TNI Berkunjung
Artikel Selanjutnya “Dendi yang Kokoh Tergelincir Suap”

APA YANG BARU?

Penolakan Lahan Sekolah Rakyat di Pulau Rempang
In Depth 13 jam lalu 154 disimak
Usai Jalani Proses Hukum di Malaysia, Dua Nelayan Bintan Akhirnya Dipulangkan
Artikel 18 jam lalu 162 disimak
Sempat Langka, Harga Minyakita di Tanjungpinang Tembus Rp19 Ribu per Liter
Artikel 18 jam lalu 147 disimak
Kantor Imigrasi Batam Perketat Pengawasan di Titik Perlintasan Internasional
Artikel 18 jam lalu 143 disimak
Mahasiswa Datangi Kantor Wali Kota dan DPRD Batam, Suarakan Lima Tuntutan Krisis Lingkungan
Artikel 19 jam lalu 177 disimak

POPULER PEKAN INI

Kalahkan Belgia, Matador Spanyol Tantang Prancis di Semifinal
Sports 6 hari lalu 378 disimak
“Dari Puncak Dai ke Buitenzorg: 7 Bulan Menjelajah Riau Lingga”
Histori 5 hari lalu 334 disimak
Prakiraan Cuaca, Rabu-Kamis Batam Berawan Tidak Berpotensi Hujan
Artikel 2 hari lalu 323 disimak
Inggris Bertemu Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Sports 5 hari lalu 308 disimak
Ada Tugas Baru Untuk RT/RW di Batam, Mendata Warga Nunggak Pajak Kendaraan
Artikel 7 hari lalu 308 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?