Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Kapal Kargo Tabrak KM Putra Buluh di Perairan Bintan, 4 Nelayan Masih Hilang
    16 jam lalu
    Rumah Terbakar di Tanjungpinang, Diduga Akibat Obat Terapi yang Dibakar
    16 jam lalu
    Harga Emas Antam dan UBS di Batam Tembus Rp2,8 Juta/ Gram
    16 jam lalu
    Imigrasi Batam Gagalkan Keberangkatan 1.975 Calon Pekerja Migran Nonprosedural
    17 jam lalu
    Bareskrim Polri Temukan Brankas Ekstasi di Klab Malam Batam
    17 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    17
    Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 2)
    16 jam lalu
    52.835 Siswa Baru SD-SMP di Batam Dapat Seragam Dari Pemko Batam
    2 hari lalu
    Waduk Nongsa Menyusut 2,5 Meter, BP Batam Siapkan Langkah Darurat
    2 hari lalu
    Krisis Tenaga Pendidik di Batam
    2 hari lalu
    14
    Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 1)
    2 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    3 minggu lalu
    Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
    4 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    1 bulan lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    1 bulan lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    6 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    6 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Sebanyak 5.853 Koli Pakaian Bekas di Batam Dimusnahkan Bea Cukai

Editor Admin 3 tahun lalu 523 disimak

BEA Cukai (BC) mengambil tindakan tegas terhadap ballpress yang menggunung di Batam. Senin (3/4/2023), Direktur Jenderal (Dirjen) BC, Askolani ke Batam untuk menyaksikan pemusnahan 5.853 koli pakaian bekas di Batam.

Lokasi pemusnahan yakni di PT Desa Air Cargo di Kabil, Batam. Adapun berat keseluruhan dari pakaian bekas ini mencapai 122,06 ton. “Barang-barang ini merupakan hasil penindakan sejak 2018 hingga 2022,” kata Askolani.

Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan alat incinerator, kemudian dihancurkan dengan mesin penghancur. Namun, tidak serta merta semuanya dimusnahkan. Pemusnahan akan dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu dua minggu.

“Pemusnahan merupakan salah satu cara pengelolaan barang yang menjadi milik negara (BMMN) dengan tujuan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang. Ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.04/2019,” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178/PMK/04/2019 menyebutkan bahwa pemusnahan dapat dilaksanakan apabila BMMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor, dan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan.

Pakaian bekas, sepatu bekas dan tas bekas merupakan barang larangan impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

“Kami berharap dengan pemusnahan ini dapat mencegah efek negatif yang ditimbulkan oleh barang bekas impor,” ungkapnya (leo).

Kaitan bea cukai, kota, Kota Batam, pemusnahan pakaian bekas
Admin 3 April 2023 3 April 2023
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Vira Yuniar, Artis Asal Batam Yang Berkibar di Ibukota
Artikel Selanjutnya Modus TPPO di Batam, Mahfud MD: Diberi Paspor Gratis, Kerja Tak Digaji, Meninggal Dibuang ke Laut

APA YANG BARU?

Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 2)
Histori 16 jam lalu 158 disimak
Kapal Kargo Tabrak KM Putra Buluh di Perairan Bintan, 4 Nelayan Masih Hilang
Artikel 16 jam lalu 169 disimak
Rumah Terbakar di Tanjungpinang, Diduga Akibat Obat Terapi yang Dibakar
Artikel 16 jam lalu 168 disimak
Harga Emas Antam dan UBS di Batam Tembus Rp2,8 Juta/ Gram
Artikel 16 jam lalu 148 disimak
Imigrasi Batam Gagalkan Keberangkatan 1.975 Calon Pekerja Migran Nonprosedural
Artikel 17 jam lalu 144 disimak

POPULER PEKAN INI

Amsakar Lantik 2 Pejabat Eselon II, Geser Ratusan ASN di “Babak Pertama” Rotasi 2026
Artikel 7 hari lalu 503 disimak
“Berkarya untuk Negeri”: Mobil Hias RW 20 Cipta Permata Ikut Ramaikan Pawai Pembangunan Kota Batam
Artikel 2 hari lalu 472 disimak
BP Batam Dukung Pemerintah Pusat: Penataan Lahan & Laut Harus Ada Kepastian Hukum
Artikel 6 hari lalu 411 disimak
Diduga Terjadi Pengavelingan Laut di Teluk Tering, BP Batam Verifikasi Alokasi Lahan 28 Perusahaan
Artikel 3 hari lalu 326 disimak
Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 1)
Histori 2 hari lalu 256 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?