Hubungi kami di

Kota Kita

Mulai 1 Oktober, Pelat Kendaraan di Kawasan FTZ Batam, Bintan, dan Karimun Gunakan Warna Dasar Hijau

Terbit

|

Dirlantas Polda Kepri, Tri Yulianto, memperlihatkan contoh pelat warna hijau yang mulai berlaku tanggal 1 Oktober 2022 nanti di wilayah FTZ Batam, Bintan, Karimun. F. Dok. Istimewa

MULAI 1 Oktober 2022, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri mulai mengganti warna dasar pelat kendaraan bermotor untuk kawasan Free Trade Zone (FTZ) di Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) dengan warna dasar hijau tulisan hitam.

Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto, mengatakan penerapan itu bertujuan agar memudahkan pemilik kendaraan bermotor mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.

“Berlakunya mulai tanggal 1 Oktober nanti. Pelat tanda nomor kendaraan bermotor (TNBK) hijau dan tulisan hitam ini diatur pada Pasal 45 ayat 1 (f), yaitu untuk kendaraan bermotor yang berada di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Tri, Kamis (29/9/2022).

Dia menjelaskan pelat hijau ini diperuntukkan khusus untuk kendaraan yang hanya berada di kawasan perdagangan bebas atau yang secara internasional dikenal dengan istilah Free Trade Zone (FTZ) seperti di Batam, Bintan, dan Karimun.

BACA JUGA :  Imbau Warga Waspadai Cacar Monyet, Wali Kota Batam Terbitkan Surat Edaran

“Sehingga dengan adanya pelat hijau, nantinya pemilik kendaraan terbebas dari penanganan bea masuk, seperti pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan cukai. Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2007 adapun kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas di antaranya Batam, Bintan, dan Karimun,” kata Tri.

Perbedaan warna pelat nomor kendaraan itu berdasarkan Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Pelaksanaan kawasan perdagangan bebas itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang Kendaraan Bermotor Tidak Boleh Dioperasionalkan atau Dimutasikan ke Wilayah Indonesia Lainnya.

Selain pelat hijau, Tri mengatakan bahwa pelat warna putih akan diterapkan di Kepri. Hal itu untuk memudahkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam melakukan penilangan kendaraan secara elektronik dan mengurangi tingkat kesalahan keterbacaan kamera e-tilang.

BACA JUGA :  Tersangka Penadah Motor Curian di Bintan Dibebaskan Melalui Restorative Justice

“Perubahan pelat kendaraan akan dilakukan bertahap. Kendaraan yang akan mendapatkan penggantian pelat dimulai dari kendaraan baru, masa berlaku TNKB/masa berlaku pelat habis, perpanjangan STNK 5 tahunan, perubahan pemilik kendaraan, dan Rubah Bentuk Ganti Warna (Rubentina),” ungkapnya.

Tri mengatakan pergantian pelat kendaraan bermotor dilakukan bertahap. Masyarakat diharapkan tidak mengubah pelat nomor kendaraan secara mandiri dan kepolisian belum melakukan penilangan pada kendaraan yang belum masa pergantian pelat kendaraan.

“Jangan mengganti sendiri karena ini bertahap sehingga belum ada penindakan bagi yang pelat kendaraan masih berwarna dasar hitam,” ucapnya.

(*)

Sumber: Antara

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook

[GTranslate]