KABAR baik dari negeri Jiran Singapura. Mulai 25 Februari mendatang, wisatawan asal Indonesia yang ingin berkunjung ke negeri Singa tersebut via Batam dan Bintan bebas karantina.
Informasi ini disampaikan melalui situs resmi Maritime and Port Authority Singapore seperti dilihat detikTravel, Kamis (17/2/2022). Adapun informasi itu diunggah pada Rabu, 16 Februari 2022.
Dalam informasinya, Singapura akan meluncurkan jalur Vaccinated Travel Lane (VTL) via laut dari Batam dan Bintan di Indonesia. Hal itu dilakukan untuk perlahan memulihkan konektivitas di antara dua negara.
Diketahui, wisatawan yang telah divaksin dua dosis penuh dapat melakukan perjalanan ke Singapura via jalur laut pada 25 Februari 2022. Adapun pengajuan aplikasi jalur VTL akan dibuka pada 22 Februari 2022.
Akses VTL itu pun tersedia bagi wisatawan yang bepergian dari Terminal Ferry Nongsapura di Batam dan Terminal Ferry Bandar Bintan Telani. Wisatawan bisa bebas masuk tanpa karantina.
Untuk informasi, pembukaan jalur VTL via laut itu terbatas untuk 350 pelancong dari Batam dan 350 pelancong dari Bintan per minggunya.
Bebas karantina juga diterapkan menyusul kebijakan travel bubble Indonesia-Singapura. Berdasarkan ketentuan travel bubble, warga negara Singapura atau WNI yang tinggal di Singapura diperkenankan masuk ke Batam-Bintan tanpa karantina.
Berikut terlampir ketentuan resmi untuk pengajuan jalur VTL:
- Harus sudah divaksin lengkap dengan menunjukkan bukti fisik atau digital.
- Harus menunjukkan hasil negatif tes Covid-19, yang dilakukan dua hari sebelum keberangkatan
- Harus menjalani antigen rapid test (ART) saat kedatangan di Pusat Tes Cepat atau Pusat Tes Gabungan dalam 24 jam setelah kedatangan
Untuk WNI yang mengajukan visa untuk short-term visit diberlakukan persyaratan tambahan, seperti:
- Membeli asuransi perjalanan senilai minimum S$ 30 ribu yang mencakup perawatan terkait COVID-19.
- Menunjukkan bukti booking hotel
- Menunjukkan tiket kepulangan feri
- Menggunakan aplikasi TraceTogether selama di Singapura untuk tracing kontak
(*)
sumber: detik.com


